Lampung Timur – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menggulirkan program unggulannya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program unggulan itu untuk menghindari dugaan pungutan liar (Pungli) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri, untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Lampung, ditentukan sebesar Rp 200 ribu. Ironisnya, di Lampung Timur biaya PTSL diduga mencapai Rp500 ribu.
Namun ditengarai di Lampung Timur besaran duit PTSL melebihi anjuran pemerintah dinilai bukanlah Pungli.
Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) satu (1) Kabupaten Lampung Timur, Tri Wibowo mengaku tidak dapat melanjutkan proses dugaan laporan dari elemen masyarakat terkait dugaan Pungli Rp500 ribu dalam tiap pembuatan satu bidang program PTSL tahun 2019.
Tri Wibowo menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua (2) Desa, Pekalongan dan Siraman Kecamatan Pekalongan atas dugaan pungli PTSL sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, apa yang telah diperiksa tim penyidik Irban satu terhadap dua (2) Desa wilayah Kecamatan Pekalongan sudah sesuai aturan, di antaranya adalah bukti surat kesepakatan bersama perihal biaya pembuatan PTSL sebesar Rp500 ribu, dan diperkuat oleh Peraturan Desa.
“Dalam keputusan tiga Mentri memang ada juga menyebutkan pengecualian dan memperbolehkan biaya lebih dari SKB tiga Mentri apabila dikuatkan pada peraturan desa (Perdes), dan juga atas acuan kepala daerah (Bupati), jadi kita tidak menemukan adanya perbuatan Pungli,” kata dia, Selasa 2 Juni 2020.
Pada bagian lain, Fauzi Ahmad Ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur menilai pihak inspektorat atau Irban tersebut tidak memahami aturan hukum, sehingga perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum tapi tetap dianggap sesuai aturan.
“Saya tidak tau, itu murni penyampaian sebatas kemampuan, atau mungkin ada kepentingan atau tunggangan kepentingan lain, sebab sudah jelas, tidak akan mungkin aturan dibawah dapat mementahkan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” ujar Fauzi.
Dikatakannya, Kabupaten Lampung Timur terkesan ada kesengajaan untuk melakukan pembiaran terhadap para Kepala Desa dan Pokmas dalam melakukan pungutan liar atas pembuatan PTSL, di antaranya, Desa Pekalongan dan Desa Siraman.
“Kan lucu, masak peraturan daerah dan Desa dapat mengangkangi peraturan Mentri, yang jelas lebih tinggi diatasnya, ironis memang, orang-orang Inspektorat mestinya berkatar belakang Hukum, masak Pungli dianggap sah hanya karena kesepakatan bersama,” tegasnya.
Diketahui LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur menemukan berbagai keluhan masyarakat terkait besaran biaya dalam pembuatan PTSL sebesar Rp 500 ribu, sementara dalam sosialisasi pihak panitia Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, menyebut program tersebut gratis karena biaya telah dianggarkan negara.
Lantaran hal tersebut, Genta melaporkan dugaan perbuatan pungli pembuatan PTSL Desa Siraman dan Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, pada Kejaksaan Negeri setempat.
“Desa itu hanya mencari pembenaran, rusaknya lagi hal itu dibenarkan Inspektorat, karena itu kami dari Genta meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sukadana dapat menindaklanjuti persoalan pungli di dua desa itu,” tambah Fauzi Ahmad. (FR)