Lampung Timur – Dugaan pungutan liar (Pungli) pada program unggulan Presiden RI dalam pembuatan Sertifikat murah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Sindang Anom, Sekampung Udik, Lampung Timur mencapai jutaan rupiah per satu sertifikat.
Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Fauzi Genta melaporkan dugaan Pungli PTSL tahun anggaran 2019 Desa Sindang Anom Kecamatan Kabupaten Lampung Timur ke Inspektorat setempat.
Fauzi Ahmad mengatakan saat ini, beberapa bukti yang telah diberkaskan itu, tengah dipelajari pihak penyidik Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) Tiga.
Diketahui, pengembang kaplingan CV Patok Emas yang berada di wilayah Desa Sindang Anom ikut mengajukan permohonan sebagai peserta PTSL, diduga, dalam proses administrasinya satu bidang atau tiap satu sertifikat dihargai jutaan rupiah.
Hal tersebut dibenarkan pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sindang Anom.
Melalui Mad Mujianto, Ketua Pokmas Sindang Anom mengaku terkecoh atas janji pihak CV Patok Emas.(FR)