Lampung Selatan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian meminta kepada media agar melakukan pemberitaan sesuai kondisi lapangan, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Sebab kata Sefri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur kaidah-kaidah dan kode etik yang berlaku dalam penulisan berita secara umum baik berita-berita yang disajikan di surat kabar, radio, televisi, dan media online.
Sefri mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :
Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Untuk itu kepada media agar menulis sesuai kode etik jurnalistik yang sudah diatur dalam undang-undang pers. Situasi saat ini perlu kerjasama semua pihak dalam menanganani wabah virus korona. Pers dituntut memberikan edukasi informasi kepada masyarakat sehingga informasi tersebut tidak membuat gaduh apalagi sampai meresahkan masyarakat,” kata dia, Sabtu(9/5/20).
Koordinator Logistik Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan menyatakan, pihaknya telah menyalurkan sebagian bantuan ke masyarakat.
“Seperti warga di Kecamatan Jati Agung yang sedang melakukan isolasi mandiri, sudah kita salurkan bantuan. Ada juga sembako yang sifatnya tidak tahan lama, seperti telur, langsung kita distribusikan ke Rumah Sakit, Puskesmas, dan masyarakat yang terkena stunting,” ujarnya.
Di samping itu, Darmawan mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan juga tak lupa membekali petugas di Posko Check Point yang ada di Pelabuhan Bakauheni, Rumah Sakit, dan titik-titik simpul lainnya dengan APD untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Hanya saja kata dia, APD yang digunakan petugas di lapangan seperti anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja tidak harus selengkap petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 yang menggunakan hazmat suit atau pakaian pelindung diri.
“Untuk semua petugas di lapangan sudah kita berikan APD. Tetapi memang tidak semua harus memakai hazmat seperti petugas kesehatan, mungkin petugas kita tidak nyaman atau panas karena tidak terbiasa. Tetapi tetap kita siapkan semua termasuk hand sanitizer. Demikian juga petugas penyemprot disinfektan cukup dengan masker dan sarung tangan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan ini.(Eko)