Lampung Selatan – Pemkab Lampung Selatan Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Taspen Cabang Bandar Lampung, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Serah terima MoU antara Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dengan Kepala Kantor PT Taspen Cabang Bandar Lampung, Erdi Yanto itu berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan, pada Senin (4/5/2020).
Langkah ini bentuk perhatian Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memberikan perhatian khusus kepada pegawai non pegawai negeri sipil (pns) termasuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Karena, terhitung tanggal 28 April 2020, ribuan pegawai pemerintah non pns atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Pemkab Lampung Selatan akan mendapat program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen (Persero).
Kepala Kantor PT Taspen Cabang Bandar Lampung, Erdi Yanto menyatakan telah membuat pamflet atau brosur yang berisikan pemberitahuan tentang program JKK dan JKM untuk seluruh pegawai non pns di wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
“Nanti akan kami sebarkan kepada pegawai non pns di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Nanang Ermanto mengatakan, program JKK dan JKM merupakan wujud kepedulian Pemkab Lampung Selatan terhadap kesejahteraan pegawai non pns atau tenaga honorer.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah kabupaten kepada tenaga kerja non pns. Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, kinerjanya pun diharapkan akan semakin baik,” ujar Nanang. (Fit)