Lampung Timur – Lagi, ditemukan pabrik tepung tapioka di Kabupaten Lampung Timur yang diduga tak berizin, bahkan diduga tabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2012 tentang RT RW.
Pabrik milik Suratno ini, yang berada di desa Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, sejak akhir 2019 lalu, semula hanya sebagai pengeringan oyek dan onggok itu mulai memproduksi tepung tapioka.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, melalui Bidang Pengaduan, menindaklanjuti laporan elemen masyarakat.
Dari hasil kunjungan tim DPMPTSP ke lokasi pabrik industri tapioka milik Suratno, ternyata memang belum mengantongi izin.
Warga Fauzi berujar, ketidakpatuhannya para pengusaha dan industri tersebut menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Pasalnya, kesemuanya dari perusahaan itu masih dalam tahap pembangunan, namun juga sembari berproduksi, faktanya, belum memiliki izin, bahkan diduga melanggar Perda RT RW.
“Yang membuat kita miris bukan hanya sekedar izin, hampir dari semua perusahaan itu justru menabrak Perda tentang RT RW, apabila begitu, masak izinya akan dikeluarkan,” terang Fauzi, Senin 4 Mei 2020.
Hal tersebut juga dikuatkan dari pernyataan Nuryanto Camat Way Bungur, yang mengaku belum pernah mengeluarkan rekonendasi izin pada Industri Tapioka milik Suratno Desa Totoprojo.
Sementara pemilik pabrik tepung tapioka belum berhasil dikonfirmasi. (FR)