Kemkes Nyatakan Satu Daerah di Lampung Zona Merah

BANDAR LAMPUNG – Kementerian Kesehatan (Kemkes) melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id menetapkan Kota Bandar Lampung yang merupakan ibukota Provinsi Lampung, Zona Merah Covid-19.

Dalam update di laman tersebut, hingga Selasa, 28 April 2020, pukul 16.30 WIB, peta sebaran menunjukkan Bandar Lampung masuk Zona Merah Covid-19, yang ditandai lingkaran berwarna merah.

Zona merah Covid-19 merupakan wilayah yang masuk katagori transmisi lokal penularan.

Artinya, penyebaran virus Corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar, namun antarmasyarakat lokal.

Padahal, untuk menentukan zonasi Covid-19 merupakan kewenangan Tim Gugus Tugas di daerah, bukan pusat.

Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan Kota Bandarlampung sudah zona merah pandemi Covid-19.

“Menurut data Kementerian Kesehatan RI, iya Pak (Kota Bandarlampung masuk zona merah Covid-19,” katanya seperti dilansirRMOLLampung, Rabu (28/4), pukul 03.26 WIB.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung itu membenarkan jika Kota Bandarlampung sudah masuk zona merah Covid-19 berdasarkan peta sebarannya.

Di laman Ineksiemerging.kemkes.go.id, virus corona sudah transmisi lokal dengan lingkaran merah di Kota Bandarlampung, Selasa (28/4), pukul 16.30 WIB.

Dengan kata lain, zona merah merupakan kategori pandemi yang ada dalam Kota Bandarlampung sudah tidak terkendali.

Hingga kemarin malam, berdasarkan sebarannya pada laman website covid19.bandarlampungkota.go.id, ada 11 dari 20 kecamatan yang terdapat kasus positif Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Rincian jumlahnya: 5 pasien di Langkapura, 4 pasien di Telukbetung Timur, 3 pasien di Kedamaian, 2 pasien di Labuhan Ratu, dua pasien di Rajabasa, 2 pasien di Sukarame, satu pasien di Enggal, satu pasien masing-masing di Panjang, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, dan Telukbetung Selatan.

Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP), ada di lima kecamatan dengan rincian: satu PDP di Kecamatan Kedamaian, satu PDP di Tanjungkarang Barat, 2 PDI di Tajungkarang Pusat, satu PDP di Tanjungkarang Timur, dan dua PDP di Telukbetung Timur.

Dari jumlah tersebut, ada 10 pasien sembuh, empat meninggal positif Covid-19, dan tiga meninggal dalam status PDP.

Kriteria zona merah, pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali.

Sebelumnya, untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang dilakukan dengan menerapkan zona oranye.

Zona orangye menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan, dan kegiatan bisnis.

Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina.

Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Juru Bicara (Jubir) Ahmad Nurizki mengapresiasi semua pihak yang berusaha melaksanakan protokol kesehatan: social dan physical distancing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *