BANDAR LAMPUNG — Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia menetapkan ibukota Provinsi Lampung, yakni Kota Bandar Lampung sebagai Zona Merah Covid-19, Rabu (28/4/2020).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengungkapkan jika yang berhak menentukan status Zona Merah Covid-19 itu bukan Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas.
“Untuk menentukan Zona Merah (Covid-19) itu bukan dari Kementerian Kesehatan, tapnganan Covid-19 nasional, dalam hal ini BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ujar Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, saat memberikan informasi terkini Covid-19, melalui video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) info resmi ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Rabu (29/4/2020), malam.
Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung secara epidemiologi, kenapa ditetapkan sebagai Zona Merah.
“Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi,” terang Reihana.
Dijelaskan, yang pertama adalah soal bahaya, dimana kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 terbanyak saat ini ada di Kota Bandar Lampung.
“Kemudian, kasus yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19 di Lampung, itu juga ada di Bandar Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya adalah faktor kerentanan tertularnya Covid-19, Jumlah penduduk di Kota Bandar Lampung tertinggi ketiga Provinsi Lampung dan kepadatan penduduknya juga mencapai 3.542,4 /km persegi.
“Mobilitas penduduk di Bandar Lampung juga sangat tinggi dengan adanya pintu masuk melalui udara yaitu Bandara Raden Inten II,” kata Reihana.
Selain itu, untuk di laut, Bandar Lampung juga mempunyai Pelabuhan Panjang dan juga ada pintu tol yang masuk ke Bandar Lampung, serta mempunyai perbatasan pusat wisata pantai di daerah Pesawaran.
Tidak hanya itu, Kota Bandar Lampung juga adalah pusat perekonomian tertinggi di Lampung. Banyak pusat perbelanjaan dan mal-mal,
“Jadi itulah beberapa hal yang mungkin menyebabkan Kota Bandar Lampung ditetapkan Zona Merah. Hal ini kita kaji dari epidemiologi,” ujar Reihana.
Dia juga mengatakan jila di Kota Bandar Lampung belum ada orang yang terpapar virus Corona transmisi lokal.
“Dari epidemiologi yang telah kita pelajari, Kota Bandar Lampung memang belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal,” kata Reihana.
“Yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung itu mempunyai riwayat dari luar Lampung dan juga ada hubungan erat atau satu rumah dengan yang sudah terpapar Covid-19,” tambahnya.
Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait dengan hal ini di tingkat populasi.
Herman HN Bantah
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id, menetapkan Kota Bandar Lampung yang merupakan ibukota Provinsi Lampung, Zona Merah Covid-19.
Dalam update di laman tersebut, Selasa, 28 April 2020, pukul 16.30 WIB, peta sebaran menunjukkan Bandar Lampung masuk Zona Merah Covid-19, yang ditandai lingkaran berwarna merah.
Zona merah Covid-19 merupakan wilayah yang masuk katagori transmisi lokal penularan.
Artinya, penyebaran virus Corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar, namun antarmasyarakat lokal.
Padahal, untuk menentukan zonasi Covid-19 merupakan kewenangan Tim Gugus Tugas di daerah, bukan pusat. Terbaru, Reihana mengatakan jika itu kewenangan BNPB pusat.
Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung (Balam) Herman HN membantah status Zona Merah tersebut.
“Kota Bandar Lampung sebenarnya belum masuk Zona Merah. Mungkin penjelasan dari pusat itu baru setengah-setengah saja,” ujar pria yang juga wali kota Bandar Lampung itu, Rabu (29/04/2020)
Dijelaskan, beberapa waktu lalu ada pasien meninggal empat orang. Tiga di antaranya memiliki riwayat perjalanan dari Italia, salah satunya Bendahara PT Sinar Laut dan satu lainnya pegawai Kemnterian PU, yang mempunyai riwayat perjalanan dari Yogyakarta
“Selain itu, hari ini ada pasien positif Covid-19 yang dirawat di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek atau RSUDAM yang dinyatakan sembuh, yaitu seorang laki-laki bernama Heri, sehingga total pasien positif Covid-19 yang sembuh sebanyak 11 orang,” jelas Herman HN.
Sedangkan yang masih dirawat berjumlah tiga orang, yakni laki-laki bernama Muswir di RSUDAM Lampung, Soni dan Paniyus dirawat di RSD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandar Lampung
“Jadi semua yang ada di Kota Bandar Lampung ini terpapar Covid-19 dari luar semua, artinya bukan tranmisi lokal,” tegas Herman HN.
“Kalau kita dikatakan Zona Merah, saya rasa itu belum, karena semua yang terpapar Covid-19 ini terkena dari luar,” tambahnya.(Headlinelampung.com)