Wabah Covid-19, Pengendara JTTS Lampung Dibatasi

BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat membolehkan mudik Lebaran 2020, kini Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk pulang kampung terkait wabah Covid-19.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

PT Hutama Karya (HK) Persero
memastikan jalan tol akan tetap beroperasi, dengan catatan di beberapa ruas tol, kendaraan yang masuk akan dibatasi.

Bahkan yang boleh melintas hanya kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

“HK bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik,” kata Branch Manager Tol Terpeka, Yoni Satyo, seperti dilansir Headline Lampung, Jumat (24/4/2020).

Dijelaskan, mulai hari ini di JTTS sudah menetapkan tujuh titik penyekatan di cabang ruas Tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung dua titik, yaitu Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara.

Kemudian, di cabang ruas Tol Terbanggi Besar – Simpang Pematang – Kayu Agung (Terpeka) tiga titik, yaitu GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang.

“Kami pastikan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi atau berpenumpang yang masih nekat melintas di Tol Bakter dan Tol Terpeka, dengan melarang kendaraan tersebut melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Kami dibantu kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI,” jelas Yoni.

Sedangkan untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta, lanjut dia, tidak diberlakukan penyekatan, seperti di tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP).

Namun untuk pengecekan kendaraan di check point dalam PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama, masih tetap berlanjut.

Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, Polres dan Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung.

Selanjutnya, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol yaitu di cabang ruas tol Bakter Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A dan B.

Lalu, cabang ruas tol Terpeka di Rest Area KM 215 Jalur B, cabang ruas tol Palindra di Rest Area Gerbang Tol Indralaya dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *