Pandemi Covid-19, Ombudsman Lampung Sidak Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan inspeksi dadakan (sidak), ke sejumlah pelayanan publik di Provinsi Lampung, ditengah adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung.

Setelah sebelumnya sidak di Bandara Raden Inten II Lampung, kali ini Ombudsman Lampung sidak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Rabu (22/4/2020).

Dalam sidak di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Ombudsman Lampung menemukan beberapa kendala di Pelabuhan Bakauheni, terkait kesiagaan pencegahan Covid-19 di Pelabuhan. Adapun kendala tersebut yakni jumlah sumber daya manusia (SDM) dari tenaga kesehatan dan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya melaksanakan sidak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, untuk memastikan secara langsung proses kegiatan di pelabuhan dari pintu masuk saat keberangkatan, maupun saat kedatangan, serta kesiapsiagaan pelabuhan untuk mencegah Covid-19.

“Kami apresiasi kesiapsiagaan petugas pelabuhan yang memakai masker, penyediaan handsanitizer, dan pengecekan suhu kepada seluruh penumpang kapal. Namun ditemukan kendala dalam jumlah SDM KKP, yang melakukan pengecekan langsung. Terutamakepada penumpang pejalan kaki, yang masih sangat minim,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Adapun jumlah petugas KKP di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, saat ini hanya berjumlah 20 orang dengan mekanisme pekerjaan secara bergantian tiap 12 jam sekali. Menurut keterangan dari Koordinator Wilayah Pelabuhan Bakauheni, mereka sudah meminta bantuan tambahan untuk tenaga kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Menyikapi hal ini, tentunya kami di Ombudsman Lampung akan membantu follow up dari Pelabuhan Bakauheni, ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga diharapkan nantinya, tiap petugas bisa melakukan tugasnya secara maksimal, yakni bekerja 8 jam perharinya,” ujar Nur Rakhman.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga meminta agar dipastikan nahkoda maupun anak buah kapal (ABK) lainnya, dapat memahami  protokol pencegahan Covid-19. Terutama terkait penumpang yang berasal dari mobil truk, bus, hingga mobil pribadi. Saat ini, mereka baru melakukan pengecekan, pada saat sudah berada di atas kapal. Maka hal ini, harus dipastikan semua terdata dan terscreening.

“Penumpang yang mengendarai mobil dan rombongan, harus lebih dipastikan. Terutama bagi mereka, yang datang ke Lampung. Maka mulai dari nahkoda hingga ABK lainnya, dipastikan melakukan patroli di kapal masing-masing. Baik itu penumpang umum, maupun kendaraan agar memastikan tidak kecolongan, serta lempar konfirmasi clerance yang sebenarnya,” jelas Nur.

Lebih lanjut, Ombudsman Lampung menyampaikan agar standar opersional prosedur (SOP) yang sudah baik, agar konsistensinya terus dipertahankan. Untuk kendala yang sudah disampaikan oleh pihak pelabuhan, Ombudsman Lampung akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Ombudsman Pusat, sehingga dapat dicarikan solusinya bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *