METRO – Pemerintah Kota Metro, Lampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro membenarkan bahwa untuk mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis dan petugas pencegahan wabah Covid 19 (Virus Corona) sulit didapatkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla Andrianti, MARS mengatakan “Bahwa yang diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna pencegahan Covid 19 ( Virus Corona) hanya petugas medis yang menangani pasien positif Covid 19 dan petugas penyemprotan Disinfektan saja, tetapi kalau mau pakai juga ya tidak apa – apa (untuk antisipasi pencegahan),” katanya
Senin (06/04/2020).
“Untuk petugas medis yang TIDAK berhubungan langsung dengan pasien positif Covid-19 hanya membutuhkan masker dan sarung tangan saja, tidak harus mengenakan APD lengkap”, jelasnya Erla.
Erla juga mengakui jika memang APD untuk pencegahan Covid tidak ada, di Puskesmas juga APDnya minim, karena kita/pemerintah sedang memesan APD, sementara si penjual APD itu juga harus mempunyai surat izin Edar dari Pemerintah.
“Pemerintah Kota Metro sudah memesan APD, tetapi belum bisa dapat dipastikan kapan tersedia nya, jadi bantuan Alat Pelindung Diri ini memang sangat dibutuhkan,” ungkapnya. (Bams)