Lampung Timur – DPRD Lampung Timur menduga Badan Pertanahan Negara (BPN) lalai ihwal pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebelumnya dikenal dengan nama Program Nasional (Prona)
Anggota DPRD Lampung Timur, Purwianto mengatakan banyak kelalaian yang sepertinya sengaja dilakukan pihak BPN setempat, sehingga masyarakat masih banyak yang tidak memahami biaya persisnya dalam program PTSL.
“Sosialisasi harusnya betul-betul dijalankan dari semua pejabat berwenang, agar program ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, itu adalah kewajiban dalam rangka melayani masyarakat sebagaimana layaknya apalagi ini kan program unggulan presiden,” ujar Purwianto, Selasa 7 April 2020.
Saat ini, menurutnya, hampir semua masyarakat belum tau berapa biaya dan persyaratan dalam pembuatan sertifikat sesungguhnya, itulah kenapa masih banyak masyarakat yang belum mau mengurus dan mengajukan melalui program tersebut.
“Tapi apabila yang terjadi seperti ramainya informasi saat ini adalah murni Pungli, dan pihak-pihak terkait dapat melakukan fungsinya, dan minindak para pelakunya, dan jangan dibiarkan,” tandasnya.
Diketahui, indikasi persekongkolan pengembang CV Patok Emas dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur untuk lancarkan bisnisnya, diduga, hanya bermodalkan harapan palsu pada Kepala Desa Sindang Anom.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom, Sekampung Udik, Lampung Timur, Mujianto, yang juga kerabat dekat Kepala Desa Sindang Anom, Aminudin mengakui perihal tidak ada niatan baik dari pihak pengembang kaplingan CV Patok Emas terhadap Pokmas maupun Desa Sindang Anom.
“Kami menyadari itu setelah pihak BPN Lampung Timur membagikan sertifikat atas nama Patok Emas secara langsung dan tidak melibatkan Pokmas ataupun pamong desa, sedangkan untuk warga pemohon desa Sindang Anom pembagiannya secara langsung kepada atas nama sertifikat, tidak dapat berwakil, lalu kenapa kok bisa yang 798 sertifikat untuk konsumen Patok Emas dibagikan hanya pada Pengembang Patok Emas,” kata Mujianto, Sabtu, 4 April 2020.
Mujianto mengakui Aminudin hanya percaya dengan janji dan iming-iming dari pihak pengembang CV Patok Emas melalui Basri.
“Sehingga semua kebutuhan berkas pengajuan PTSL milik CV Patok Emas ditandatangani serta stempel desa, sementara prosesnya tidak melalui desa ataupun Pokmas,” paparnya.
“Betul kami desa ini tidak begitu tertarik dengan PTSL itu, tapi setelah diajak terus menerus oleh Pak Basri (Patok Emas) Bapak (Kades Aminudin) akhirnya ikut juga, ternyata itu hanya untuk mementingkan pihak Patok Emas, dan kita pamong dan kepala desa hanya di PHP (pemberi harapan palsu) saja,” tandas Muji.
Sementara A Zzuhiri salah satu tokoh pemuda Kabupaten Lampung Timur menyampaikan rasa kecewanya terhadap BPN yang diduga telah sengaja melakukan tindakan yang mencederai program Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, pihak-pihak terkait harus bertindak agar perbuatan tersebut tidak lagi terulang pada wialayah atau desa lainya.
“Tentu kita meminta kepada pihak terkait agar bertanggung jawab atas ini, dan lembaga hukum sebagai pilar ke tiga demokrasi Republik ini juga jangan membiarkan para oknum berbuat semaunya demi mencari kekayaan, mestinya, sebagai pilar ke tiga, baik kepolisian atau kejaksaan melalui informasi yang disampaikan para insan-insan pers sebagai pilar keempat demokrasi itu dapat dijadikan runutan awal,” ujar Mantan Anggota DPRD Lampung Timur itu.
Diketahui, Program unggulan Presiden, Joko Widodo atau Jokowi diduga ditunggangi kepentingan pribadi.
Pasalnya di Lampung Timur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditengarai memperkaya oknum.
Meskipun dikuatkan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga (3) Mentri, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur sepertinya indahkan saja.
Pasalnya, PTSL tersebut diduga telah dikomersilkan, tak tanggung-tanggung, satu sertifikat PTSL diduga dihargai hingga Rp 3 juta, hal itu terjadi karena tanah seluas 798 bidang merupakan milik pengembang CV Patok Emas.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur,
Mujiono mengatakan, dari total kuota 1500 bidang sertifikat tahun 2019 itu, pihaknya (Pokmas) hanya mengelola sebanyak 702 sertifikat atau warga, sementara sisanya sebanyak 798 dikelola langsung oleh pihak perusahaan pengembang CV Patok Emas.
“Betul, desa kita tahun 2019 dapat 1500 bidang, tapi kita hanya mengurus yang 702, sisanya 798 bidang, diurus langsung oleh Basri pihak pengembang Patok Emas dengan BPN, kita juga dikecewakan, karena pengembang atau tidak menepati janjinya kepada kami pamong atau Pokmas,” kata Mujiono, Selasa, 30 Maret 2020.
Kerjasama Kepala BPN dengan pengembang CV Patok Emas yang diduga telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari program unggulan Presiden itu.
Menurut sumber media ini, yang juga mantan Pokmas Desa Sindang Anom, mengatakan, pihak BPN dan Pengembang Patok Emas ada komitmen tersendiri, hal itu terjadi karena, lahan (kaplingan) milik pengembang Patok Emas berada di desa Sindang Anom.
“Tanahnya berada di desa Sindang Anom, tetapi konsumen kaplingan bukan warga Sindang Anom, konsumen itulah yang membeli sertifikat Rp 3 juta, kepada pengembang, melalui PTSL,” tandasnya.
Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung, membantah tudingan keterlibatannya bekerjasama dengan pengembang CV Patok Emas, dalam penerbitan sertifikat program unggulan Presiden tersebut.
Menurut Mangara, pihak BPN tidak berhubungan langsung dengan pengembang, tetapi prosesnya tetap melalui panitia desa, Pokmas Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
“Tidak benar itu, pihak Patok Emas tetap koordinasinya dengan Pokmas, bukan langsung sama BPN,” kata dia.(FR)