LTulangbawang – Merujuk Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebanyak 66 narapidana (Napi) yang mendekam di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulangbawang, Lampung bakal menghirup udara bebas. Pasalnya mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kepala Rutan Klas IIB Menggala, Gowim Mahali menjelaskan pada hari ini sebanyak 59 Napi kita pulangkan nnati sore, sebelumnya pihaknya sudah memulangkan sebanyak 7 Napi, total keseluruhan 66 Napi dipulangkan ke rumah masing-masing dengan ketentuan Napi yang telah pulang harus meng Isolasikan diri selama 14 hari kedepan.
“Langkah membebaskan puluhan napi sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19,” ujar dia, Jumat 3 April 2020.
Gowim menambahkan, dari 66 orang Napi yang akan segera dibebaskan ini bukan berarti lepas dari pantauan. Melainkan kurang lebih dalam waktu seminggu sekali akan kita hubungi melalui WhatsApp untuk memastikan mereka mengikuti arahan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila ada salah satu dari mereka yang tidak mengikuti aturan yang telah kita sampaikan maka pihak kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menindak sesuai dengn aturan yang ada,” tegasnya.
Gowim mengatakan, pencegahan terus dilakukan di dalam Lapas dengan melakukan beberapa tindakan. Misalnya mengenai jam besuk sementara kita tiadakan terlebih dahulu kita ganti dengan video call antara Napi dan pihak keluarga. Serta menjaga kebersihan masing-masing ruangan Napi dan memberikan vitamin seminggu sekali serta memberikan makanan bergizi.
Sementara itu, menurut pantauan wartawan di luar Napi terlihat keluarga menunggu keluarnya masing-masing keluarga mereka dengan raut wajah bahagia.(Ant)