Tidak ada ruang perdebatan untuk nyawa dan kehidupan Rakyat. Kalimat inilah yang saya rasa tepat untuk situasi hari ini.
Penyebaran Virus Covid-19 atau yang sering disebut virus corona di indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Menurut informasi disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 30 Maret 2020 mencatat sebanyak 1.414 orang positif terjangkit virus covid-19, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus covid-19. Jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia selalu dibarengi dengan bertambahnya kasus kematian. Bahkan kematian pasien positif virus corona di Indonesia tertinggi se-Asia Tenggara. Jika di Italia kasus kematian banyak terjadi pada penduduk diatas 47 tahun dan lansia.
Namun berbeda di Indonesia,Kasus kematian rata-rata pada usia Produktif. Meskipun jumlah kasus kematian di Indonesia tidak sebesar italia, namun ini memprihatinkan dan perlu diwaspadai.
Kasus covid-19 ini sangat membuat publik resah dan ketakutan ditambah lagi dengan gagapnya pemerintah pusat menghadapi wabah pandemi global ini semakin memperburuk kepanikan sosial yang terjadi pada masyarakat.
Beberapa alternatif kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ternyata belum berhasil menghentikan penyebaran Covid-19 secara signifikan. Pemerintah pusat dinilai tidak berani mengambil Kebijakan yang dinilai paling tepat untuk situasi ini yaitu partial lockdown atau yang dikenal dengan karantina wilayah. Desakan untuk mengambil kebijakan Partial lockdown atau yang disebut dalam UU No 6 Tahun 2018 dengan karantina wilayah kian santer disuarakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Di Twitter hashtag #KarantinaWilayah menjadi trending nomor satu tentunya ini sebagai cermin gambaran ketakutan dan keresahan pada masyarakat. Namun lagi-lagi pemerintah pusat gagap dalam menanggapi hal ini.
Pemerintah pusat dinilai kurang berani bahkan kalah cepat dalam hal megambil keputusan dibandingkan dengan pemerintah desa. Beberapa Desa di Yogyakarta misalnya dengan kondisi kepanikan Akibat penyebaran virus Covid-19 berani mengambil kebijakan lockdown, tercatat sejumlah dusun yangt tersebar di wilayah Kecamatan Gamping, Godean, dan Seyegan mulai memasang pagar-pagar dari bambu di jalan-jalan alternatif menuju dusun. Bahkan akses yang dibuka hanya jalan utama, itu pun melalui penjagaan oleh warga yang dilakukan secara bergantian. Sebagian di sudut desa disertai tulisan ‘lockdown’ dan ‘karantina wilayah’. Melihat hal ini, Bagaimana bisa pemerintah pusat kalah cepat dari pemerintah desa dalam mencegah penyebaran virus covid-19 ini?.
Partial Lockdown atau karantina wilayah harus nya bukan lagi menjadi diskusi atau perdebatan dikalangan pemerintah pusat, karena didalam kondisi genting seperti ini rakyat tidak butuh diskusi tetapi Aksi. Partial Lockdown memang dinilai banyak kalangan sebagai langkah terbaik yang harus di ambil pemerintah hari ini dalam menangani Virus Covid-19. Dengan memberlakukan partial lockdown atau karantina wilayah penyebaran virus Covid-19 dapat diperkecil jangkauan nya, Partial lockdown tentunya akan membatasi Migrasi warga.
Pembatasan inilah yang akan mengehentikan penyebaran virus covid-19 dari zona merah penyebaran virus kepada wilayah-wlayah lainnya. Pemerintah pusat memang harus lebih berani ambil kebijakan dalam kondisi hari ini. Karena Covid-19 bukanlah masalah diskursus kelas social. Covid -19 ini bukanlah masalah yang kaya melindungi yang miskin agar hidup wajar dan yang miskin melindungi yang kaya agar tak tertular. Bukan tugas si kaya atau si miskin tapi ini tugas pemerintah melindungi Rakyatnya tidak peduli miskin ataupun kaya, ini sejalan dengan asas Salus Populi Suprema Lex atau Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.
Semoga saja pemerintah pusat sedikit bernyali mengambil kebijakan Partial Lockdown dengan diterbitkannya keputusan presiden. Kebijakan Partial Lockdown tentu akan menghentikan aktivitas roda perekonomian secara makro dan mikro dan disaat inilah Negara dalam hal ini pemerintah harus hadir betanggungjawab kepada masyarakatnya dengan wajib memenuhi Kebutuhan dasar Masyarakat terutama masyarakat yang berada di kelompok ekonomi terbawah atau tidak mampu.
Selain harus berani ambil kebijakan Partial Lockdown, pemerintah juga harus percaya terhadap Rakyat Indonesia. Keitdak beranian pemerintah mengambil kebijakan Partial Lockdown menjadi salah satu indicator bahwa pemerintah tidak percaya terhadap Semangat gotong royong yang dimiliki Rakyatnya. Pemerintah harusnya melihat bagaimana sebagian besar dari Rakyatnya sudah bergerak masing-masing tanpa instruksi pemerintah untuk mebantu sesamanya, Kalangan milenial, organisasi kepemudaan, Public Figur, Mereka bahu membahu mengumpulkan sumbangan dan Mendistribusikan bantuan untuk membantu pemerintah menghadapi Wabah virus covid-19 ini.
Semangat gotong royong Rakyat Indonesia harusnya menjadi semangat Pemerintah pusat untuk percaya diri dan berani mengambil kebijakan partial lockdown untuk menghentikan penyebaran virus covid-19. Masalah pertumbuhan ekonomi yang akan ditimbulkan dan bagaimana Indonesia bangkit dari keterpurukan kondisi ekonomi bisa di negosiasikan dan dibicarakan nanti namun keselamatan rakyat yang menjadi bagian dalam hak untuk hidup adalah hal yang sangat penting. Jangan biarkan rakyat menjadi tumbal dari ketidakpastian, harus berapa lagi rakyat Indonesia yang kehilangan nyawanya, harus berapa tenaga medis sebagai garda terdepan yang meninggal untuk membuat pemerintah pusat berani ambil keputusan Partial Lockdown?
Mauldan Agusta Rifanda
Koordinator Wilayah III Ikatan senat mahasiswa ekonomi Indonesia ( Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Palembang)