Lampung Timur – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur diduga sengaja lakukan pembiaran atas maraknya indikasi pungutan liar (Pungli) pada salahsatu program unggulan pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur sekaligus selaku pengendali program PTSL di kabupaten itu, Mangara Manurung, mengakui adanya pungutan dalam pendaftaran masyarakat atas program tersebut.
Menurutnya, biaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri, untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Lampung sebesar Rp 200 ribu masih dirasa berat oleh para pamong desa, karenanya, meskipun pelaksanaan program PTSL tidak mengacu Keputusan Mentri, namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Ia juga memaklumi biaya yang dipungut desa dalam pembuatan sertifikat PTSL mencapai Rp500 ribu untuk satu sertifikat.
A Zzohiri salah satu tokoh pemuda Lampung Timur menyayangkan pembiaran oleh pejabat berwenang ihwal dugaan pungli yang memberatkan masyarakat.
“Presiden melalui pemerintahannya membuat program unggulan demi untuk membantu masyarakat, sesuai undang-undang, salahsatunya, program PTSL ini, agar masyarakat dapat memiliki hak atas lahanya secara aman sehingga tidak ada lagi konflik, terpenting lagi adalah murah, lalu mengapa justru dijadikan bisnis oleh oknum-oknum pejabat terkait,” ujar mantan anggota DPRD Lampung Timur itu. (FR)