Bandarlampung : Masa libur sekolah kembali diperpanjang hingga 22 April 2020.
Kebijakan Pemprov Lampung tersebut dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atas nama Gubernur Lampung.
Sebelumnya masa libur sekolah atau belajar di rumah diberlakukan hingga 30 Maret lalu 4 April, namun kemudian diperpanjang lagi lantaran situasi dan perkembangan Covid-19 saat ini
Surat Nomor : 420/808/V.01/2020, dikeluarkan tertanggal 27 Maret 2020, perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Surat itu ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, saat dikonfirmasi membenarkan terhadap kebijakan libur bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung diperpanjang hingga 22 April
“Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung atas nama Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Libur diberlakukan bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung,” ujar Sulpakar
Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, meski kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan. Namun, siswa tetap diminta untuk belajar di rumah. Selama libur, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar siswa menggunakan media daring.
“Guru juga kita minta untuk mengajar dari rumah menggunakan daring,” kata Sulpakar.
Ia juga menjelaskan selain keputusan memperpanjang masa libur sekolah, pemerintah provinsi Lampung juga membatalkan Ujian Nasional
“Pembatalan UN ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud RI No. 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Diseanse (Covid-19),” katanya. (*)