PTSL di Lampung Timur Diduga Ajang Pungli

Lampung Timur – Lagi, ada dugaan pungutan liar (Pungli) di program unggulan Presiden Joko Widodo melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur.

Ditengarai, hal itu dibiarkan dan terus berlangsung tiap tahun, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Di beberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten itu, di antaranya, Pekalongan, Batanghari Nuban, Batanghari dan Sekampung Udik misalnya, sejak tahun 2019 hanpir rata-rata membebani masyarakat Rp500 ribu-Rp 800 ribu untuk satu bidangnya.

Deli Desa Gunung Agung dan Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, misalnya, warga mengaku, bahwa pungutan untuk satu pengajuan sertifikat PTSL hampir rata-rata di atas Rp 500 ribu, dan proses melalui RT kemudian disetor pada kepala dusun (Kadus).

Begitupun pada Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghri Nuban, masyarakat mengaku pemohon dipungut RT kemudian disetor pada Kadus, dan Kadus langsung menyetorkan uang tersebut langsung pada kepala desa.

Persoalan pun tak cukup sampai di situ, program yang mestinya selesai pada tahun berjalan, faktanya, hingga saat ini masih banyak sertifikat PTSL anggaran tahun 2019 belum sekesai karena diduga berbagai persoalan dan kesalahan panitia penyelenggara

Bila mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, wilayah Lampung sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan/desa dalam kategori IV, diantaranya : Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar 200 ribu. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *