Pemkot Metro Keluarkan Edaran Tutup Sementara Tempat Wisata

METRO – Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh tempat hiburan karaoke ditutup sementara.

Teranyar, Pemkot Metro kembali mengeluarkan edaran permintaan penutupan seluruh tempat hiburan dan obyek wisata.

Kebijakan atas Surat Edaran nomor 130/303/D-16.04/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Maret 2020 tersebut sebagai langkah upaya mengatisipasi penularan Virus Corona.

Edaran yang bersifat penting prihal pemberitahuan penutupan sementara tempat keramaian itu ditujukan keseluruh pemilik usaha hiburan dan pariwisata.

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Metro tersebut menindaklanjuti edaran Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu, juga mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Metro.

“Berkenaan hal tersebut diminta kepada saudara untuk dapat menutup sementara tempat-tempat hiburan dan destinasi wisata yang saudara kelola terhitung dari tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan atas kerjasamanya di ucapkan terimakasih,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditanda tangani Walikota Metro Achmad Pairin itu juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan instansi terkait, diantaranya adalah Wakil Wali Kota Metro, Ketua DPRD , Inspektur Kota Metro, Kasat Pol-PP, Dandim 0411 serta Kapolres Kota Metro.

Sebelumnya, Pemkot Metro juga sudah mengeluarkan kebijakan  berupa edaran merumahkan ribuan pelajar ditingkat Paud hingga SMP dan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Setelah itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran berupa intruksi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas dari rumah. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *