Lampung Timur – Seyogyanya, dalam pelaksanaan program pemerintah pusat agar masyarakat memiliki sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mestinya melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Namun hal itu tidak untuk Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kepala Desa Cempaka Nuban Anto Budianto diduga tidak memberdayakan masyarakatnya untuk kegiatan PTSL, Anto diduga langsung turun tangan, tanpa melibatkan Pokmas.
Eko Purwono Kepala Dusun 5 Desa Cempaka Nuban mengaku tidak paham siapa saja anggota Pokmas di wilayahnya. Menurutnya, sebagai pamong Desa (Kadus) hanya diperintah Kades untuk memungut uang kemasyarakat untuk biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL Tahun 2019.
Dusun 5 kata dia, yang mendaftar untuk pembuatan sertifikat sebanyak 105 bidang, dengan masing-masing sertifikat biayaanya sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu.
Semua uang yang masuk, kata Eko telah disetorkan langsung kepada Kades.
“Saya hanya pamong sebagai kepala dusun diberi tugas Pak Kades ya ikut saja, dan setiap uang pungutan dari masyarakat masuk, langsung saya setor ke Pak Kades, sampai sekarang ini belum dapat apa-apa dari itu,” ucapnya, Jumat, 20 Maret 2020.
Tidak fungsinya Pokmas juga disampaikan Suparmin, warga Desa Cempaka Nuban.
Menurutnya, sampai saat ini ia masih sebagai tercatat sebagai Ketua Pokmas Desa Cempaka Nuban, dan terdaftar pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, namun semua kegiatan Pokmas tetap dilakukan langsung Kades
“Nama saya masih terdaftar sebagai Ketua Pokmas di BPN, tapi semua kegiaan Pokmas, termasuk penarikan atau pungutan uang untuk biaya sertifikat PTSL, tiap Dusun berhubungan langsung dengan Kades termasuk soal keuangan,” terang Suparmin.
Hingga berita ini disiarkan Kepala Desa Cempaka Nuban Anto Budianto belum berhasil dikonfirmasi.(FR)