Lampung Selatan – Selama bulan Februari 2020, Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu senilai Rp28,766 Miliar.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berkat kejelian petugas dipintu masuk areal Seaport Intediction (SI) pintu masuk penyebrangan pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, mengungkapkan jajaranya berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja sebesar 22 Kilogram senilai Rp66 juta dan sabu-sabu seberat 28,7 kilogram senilai Rp28,7 miliar.
“Nakoba yang berhasil diamankan selama 1 bulan di bulan Februari 2020 dalam 6 kasus laporan polisi. Selain narkoba kami juga mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolres saat pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (4/3/2020).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, ada modus baru yang digunakan para tersangka yakni sabu-sabu dibawa pelaju dalam 1 pasang Sepatu dan Sandal kulit yang digunakan pelaku.
“Berkat kejelian petugas seorang penumpang Bus tujuan Jakarta setelah diperiksa dan dibuka sepasang Sepatu dan Sendal Kulit akhirnya petugas mendapatkan sabu masing-masing seberat 500 gram,” jelasnya.
Adapun 6 kasus tersebut di antaranya, pertama pada tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB petugas mengamankan 20 Kg ganja dibungkus 1 karung platik dicampur dengan tumpukan 2 karung jengkol yang hendak dikirim ke Bekasi, atas nama Pendi. Namun dalam kasus ini petugas belum berhasil mengamankan tersangka.
Kedua, pada tanggal 11 Februari 2020 mengamankan 7 kilogram sabu dan mengamankan 4 orang tersangka yakni DW, M.RS, BWP dan WE. Dalam kasus ini Pendi (DPO).
Ketiga, tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB diseaport Bakauhenj petugas berhasil mengamankan 2 kilogram ganja tak betuan yang dibungkus 2 karung jengkol.
Keempat, tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 11. 00 WIB mengamankan 1 kilogram Sabu yang dibungkus 2 plastik bening yang disimpan dalam 1 pasang sepatu warna merah dan 1 pasang sendal kuli dan mengamankan 3 orang tersangka yakni KD, HB dan JH.
Kelima, tanggal (16/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB mengamankan 18,7 kilogram sabu dalam kendaraan Toyota Agya warna abu abu No.Pol. BM 1193 CZ, yang kendarain 2 tersangka yakni SH dan IR.
Kemudian keenam pada tanggal (28/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB mengamankan 1 kilogram sabu dan 1 orang tersangka yakni SY.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya 10 orang tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan pidana mati,” paparnya.
Kemudian lanjut dia, dalam pengungkapan kasus narkoba ini Polres Lampung Selatan memberikan apresiasi kepada dua orang media yang turut membantu menangkap pelaku.
“Polres Lamsel memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada Teguh dan Aji yang ikut membantu petugas,” pungkasnya seraya mengajak para masyarakat untuk katakan Tidak pada narkoba.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Jajaran Polres Lampung Selatan setidakntmya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya 147.900 jiwa. (Eko)