Bandar Lampung- Komisi III DPRD Bandarlampung bersama Dinas Lingkungan Hidup sepakat untuk menghentikan sementara oprasional PT Tanso Putra Asia yang beralamat di jalan Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang.
Kesepakatan tersebut diputuskan setelah mengelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi III DPRD Bandar Lampung dengan PT Tanso Putra Asia dan Dinas terkait, Kamis (5/3/2020).
Rozak, perwakilan PT Tanso Putra Asia menuturkan emisi gas, atau limbah udara dari hasil produksi prusahaan nya masih dalam ambang aman. Hal tersebut dibuktikan dari hasil uji laboratorium (Lab), bahkan uji tersebut dilakukan di Bogor.
“Dari hasil leb terahir di bulan November 2019 aman,” katanya saat hearing dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung di ruang komisi setempat, seperti dilansir kupastuntas.co, Kamis (5/3/2020).
Namun menurut, Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Cik Ali, dari hasil tinjauan DLH, menemukan beberapa dampak limbah asap dari hasil produksi perusahaan tersebut diantaranya asap hitam dan debu yang nenempel di rumah-rumah warga dan tanaman yang ada di sekitar perusahaan.
Hal tersebut diakibatkan kurang maksimalnya alat penyaring limbah asap, sehingga dalam waktu-waktu tertentu mengeluarkan asap hitam.
“Terahir kami cek pada tahun 2018 setelah itu enggak perna lagi kami ngecek. Nah setelah itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami bersama masyarakat turun ke lapangan, akan tetapi kami mengalami kesulitan untuk akses kesana karna pihak PT Tanso selalu menutup-nutupin saat kami kesana, ” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Wayla Suryanto membenarkan dari hasil tinjawan di sekitar lokasi perusahaan, beroprasinya perusahaan tersebut memberikan dampak pada warga sekitar.
Bukan hanya mencemari udara namun juga menimbulkan debu hitam yang menempel pada rumah dan tanaman warga sekitar.
“Ia benar rumah warga dan tanaman tanaman warga itu jadi menghitam akibat pencemaran udara yg di keluarkan dari cerobong asap PT Tanso,”katanya.
Menanggapi hal tersebut Komisi III DPRD Bandar Lampung meminta PT Tamso untuk sementara menghentikan oprasionalnya sampai perbaikan cerobong asap tersebut selesai.(*)