Dua Raperda Bandar Lampung Disahkan

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pembangunan Industri dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Bandar Lampung, baru-baru ini.

Dua raperda tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, di mana anggota DPRD Susanti yang merupakan anggota Komisi 2 membacakan Raperda terkait Pembangunan Industri di Kota Bandar Lampung. Sementara Achmad Riza anggota komisi III membacakan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usai sidang paripurna Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di kota Bandar Lampung. Di mana  industri kecil menengah yang ada di Kota Bandar Lampung harus dikembangkan.

“Jadi diharapakan dengan adanya Raperda ini industi usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus,” kata dia.

Sementara terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wali Kota Herman HN mengatakan, Raperda ini nantinya mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi.

“Jadi kita perbaiki lagi, terutama UU 23 2014 harus diperbaiki, karena bukit digusur percuma lingkungan kita,” kata dia.

Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM mengharapkan agar kedua Perda yang telah disahkan untuk ditaati oleh semua pihak, baik pemda, masyarakat dan dunia usaha.

Pengesahan kedua Raperda tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus.

Susanti dari Fraksi Persatuan Bangsa selaku juru bicara Pansus Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bandar Lampung 2020-2040 (RIPK) mengatakan Raperda RIPK merupakan Raperda wajib yang harus ada pada setiap pemda provinsi maupun pemda Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan UU 3 Tahun 2014.

Adapun tujuan dibentuknya Perda RIPK adalah untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri didaerah. Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan pemerataan pembangunan industri yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan, papar Susanti

Sementara itu, Achmad Riza, dari Fraksi Gerindra juru bicara Pansus PPLH mengatakan regulasi PPLH diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Tanggungjawab melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup didaerah merupakan tanggungjawab pemda, partisipasi masyarakat serta dunia usaha.

Untuk itu, perlu regulasi dalam bentuk Perda guna perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistimatis, terpadu dan konsisten, kata Achmad Riza.

Sidang paripurna dihadiri 44 anggota dewan itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, H. Wiyadi. SP. MM (F PDI Perjuangan) dan didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Aderly Imelia Sari, ST. MT (F Gerindra), Aep Saripudin, SP (F PKS) dan H. Edison Hadjar, SE (F PAN).
(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *