OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Jaga Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.

Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan sebagai berikut:

1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur
di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun
setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan
ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (26/2).

Perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian
Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun
terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-
negara mitra dagangnya.

Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di
perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang
cenderung melambat.

Ditengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai
berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.

Sampai dengan 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97% mtd atau
6,62% ytd menjadi 5.882,3. Pelemahan ini lebih disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun sebesar 17,3
bps mtd di tengah net sell oleh investor nonresiden sebesar Rp6,8 triliun. Perbankan
tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian
sebesar Rp52,4 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan meningkat 2,4% yoy.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih
terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% (NPL net: 1,04%) dan Rasio NPF
sebesar 2,56%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar
6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020,
industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh
sebesar 9,7% yoy.

Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah
mencapai Rp14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak
9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi
Devisa Neto (PDN) sebesar 2,21%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar
20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 208,73% dan 101,49%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital
Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital
industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789% dan 345%,
jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *