Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Musa Ahmad sosialisasikan Perda Provinsi Lampung no 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak, Sabtu 22 Februari 2020. Acara digelar di Kantor DPD II Golkar Lamteng, Kecamatan Gunung Sugih.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat, Eko Yuwono, Unit PPA Polres Lamteng, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat.
Musa Ahmad mengatakan, sosialisasi ini guna memberi pemahaman agar masyarakat mengerti tentang tugas dan kewajiban orang tua.”Sosialisai ini sangat penting karena menyangkut para generasi muda kita kedepannya,” kata Musa Ahmad.
Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menambahkan, sosialisasi perda ini bertujuan memberikan pemahaman akan tugas dan kewajiban masyarakat terkait memberikan perlindungan kepada anak.
“Misalnya dalam perda tersebut bagian ke 4 pasal 12 dijelaskan bahwa pemerintah daerah, LSM/Orsos masyarakat dan keluarga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. Artinya sebenarnya tugas perlindungan anak itu bukan hanya kewajiban LPA saja atau aparat penegak hukum. Namun itu menjadi kewajiban kita semua,” ujarnya seperti dilansir Saibumi.com.
Lanjutnya, dengan adanya Perda ini, Pemprov semestinya sudah bisa memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Pemerintah ditingkat Kabupaten agar juga dapat membuat perda perlindungan anak.
Tujuannya agar di setiap kabupaten/kota anak-anak benar-benar dapat terhindar dari segala bentuk kekerasan baik secara fisik, psikis, maupun sexual.
“Memang Pemerintah juga harus bisa menganggarkan untuk supaya perda ini benar-benar berjalan dengan sesuai rencana dan keinginan masyarakat,” pungkasnya.(*)