Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dilaporkan ke Polda.
Orang nomor satu di Bandar Lampung ini dilaporkan Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (Radja) terkait isi sambutannya pada saat peresmian Puskesmas Rawat Inap di Perumnas Way Halim, Senin (10/2/2020) lalu.
Di dalam sambutannya Herman HN sebagaimana diberitakan salah satu media melalui youtube dengan judul “Herman Sebut Arinal Jadi Gubernur karena Main Uang” dalam keterangan video yang berdurasi selama 3 menit, 7 detik tersebut ditulis bahwa menurut Herman HN, dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018, ia seharusnya menang.
Karena hasil survei dia sudah mengantongi suara 40 persen, petaha M. Ridho Ficardo 31 persen, sedangkan Arinal Djunaedi baru 19 persen. Ia menganggap pesaing utamanya Ridho namun disalip pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di Minggu tenang.
“Saat itu uang ditabur kepada warga,” kata koordinator Radja, Gindha Ansori Wayka, Rabu, 12 Februari 2020 melalui siaran pers.
Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini melalui Surat Nomor: 01/B/RADJA/II/2020, tanggal 12 Februari 2020 terkait dugaan telah terjadi perbuatan oleh Walikota Bandar Lampung berupa merusak/menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan, agar tersiar kepada khalayak umum.
“Benar, kami yang tergabung dalam Radja telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Lampung yang diterima oleh Setum Polda tanggal 12 Februari 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Gindha, proses Pilgub Lampung telah dilaksanakan pada Tanggal 27 Juni 2018, yang dimenangkan oleh pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2019-2024, yang telah dilantik tanggal 12 Juni 2019 dengan Keputusan Presiden Nomor: 49/P/Tahun 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur – Wakil Gubernur Lampung Masa jabatan 2019-2024.
Sehingga tidak ada lagi yang perlu disampaikan ke khalayak umum terkait politik uang dalam Pilkada Provinsi Lampung tahun 2018 lalu.
“Terbitnya Keputusan Presiden Nomor: 49/P/Tahun 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur – Wakil Gubernur Lampung Masa jabatan 2019-2024 melalui proses panjang dengan mempertimbangkan beberapa putusan yang diambil oleh lembaga Negara yang bertugas dalam pemilihan umum baik KPU, Bawaslu Provinsi dan RI, DKPP dan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyikapi dingin laporan tersebut. Ia mengaku tak gentar menghadapi persoalan hukum itu.
“Laporkan saja, nyatanya emang kayak gitu,” kata Herman seperti dilansir RMOLLampung, Rabu (12/2).(red)