DPRD Lampung Minta Gubernur Tegas pada Pejabat RSUDAM

Bandar Lampung – Lagi, kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM) Lampung disoal.

RS plat merah milik Pemprov Lampung ini diduga kuat menelantarkan pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga meninggal.

Muhamad Rezki Mediansori (21), warga Desa Palaspasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan diduga kuat tidak diberikan pelayanan gawat darurat yang semestinya dari pihak RSUD Abdul Moeloek meski yang bersangkutan merupakan pasien BPJS Kesehatan, pada Senin, 10 Februari 2020.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menegur keras pihak RSUD Abdul Moelok.

Menurut Syarif Hidayat, dari informasi yang ia terima, pelayanan gawat darurat kepada Almarhum Muhammad Rezki Mediansori tidak sesuai standar pelayanan kegawat daruratan.

“Informasi yang kami terima, pasien seperti dipingpong padahal dalam kondisi kritis,” ungkapnya, Selasa, 11 Februari 2020.

Politisi PKS ini berujar, jika benar bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak memberikan pelayanan gawat darurat yang semestinya, maka RSUD Abdul Moeloek melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban, di antaranya adalah memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Selanjutnya, menurut pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya pada IGD/ Instalasi Gawat Darurat berupa triase dan tindakan penyelamatan nyawa (live saving) atau pencegahan kecacatan.

Syarif juga mengatakan, berdasar aturan tersebut triase terkait dengan tindakan awal atau skrining secara cepat terhadap pasien yang dating ke IGD untuk mengidentifikasi kegawatdaruratan dan prioritas penanganan.

“Yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tindakan triase ini dilakukan oleh pihak RSUD Abdul Moeloek terhadap pasien tersebut sehingga ikhtiar manusiawi tersebut berdampak kepada penyelamatan nyawa atau life saving,” ungkap mantan Anggota DPRD Bandar Lampung periode 2014-2019 ini.

Kendati demikian, menurut Aleg DPRD Lampung dapil Kota Bandar Lampung ini, jika dirinya bersama Komisi V DPRD Lampung, terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti RSUD Abdul Moeloek untuk memastikan informasi yang diterima, juga dengan BPJS Kesehatan.

“Insya Allah Kamis 13 Februari mendatang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Syarif Hidayat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *