Lampung Timur – Unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur yang baru saja dibangun menggunakan dana tahun anggaran 2019 lalu disoal.
Warga dan perangkat desa setempat meminta Pemkab membayar ganti rugi lahan.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman berujar, para perangkat Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo tersebut datang ke kantor DPRD didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Purbolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta perwakilan Polsek Purbolinggo menggelar rapat dengar pendapat diwakili Komisi IV dan Komisi I DPRD.
Dalam rapat, para masyarakat dan perangkat Desa Tegal Gondo menyampaikan usulan kepada lembaga legislatif agar dapat menyetujui usulan anggaran ganti rugi lahan SMK N 1 Purbolinggo sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurut Teguh Suyatman, usulan atau tuntutan itu tidak sesuai aturan, sebab, kata dia, lahan yang telah berdiri SMKN 1 itu adalah lahan milik desa, dan saat ini, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Provinsi Lampung pun telah mendirikan bangunan USB senilai Rp 2,7 miliar.
“Kan aneh, bangunannya sudah berdiri oleh Disdikbud Provinsi, kok sekarang tiba-tiba perangkat dan masyarakat desa datang ke kami minta kita agar menyampaikan usulan kepada Pemda Lampung Timur untuk menganggarkan biaya penggantian lahan di SMK itu,” kata Teguh Suyatman, ruang Fraksi PKS, Rabu (05/02/20).
Anggota DPRD yang lain Awalriadi pun menyampaikan sedikit rasa penasarannya, perihal undangan rapat tersebut, di mana dalam undangan tanpa menyebutkan perihal rapat tentang dan dengan lembaga mana.
“Dalam undangan melalui WhatsApp
hanya menyebutkan rapat dengar pendapat, tanpa agenda tentang apa rapat itu,” kata Awalriadi.(FR)