METRO – Wali Kota Metro Achmad Pairin mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga honorer yang melanggar aturan.
Itu menyusul penggrebekan oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro baru-baru ini.
“Nanti kita lihat aturannya. Kalau sanksi bisa sampai dengan pemecatan. Tapi kita akan lihat dulu pelanggarannya,” jelasnya diamini Sekda Kota Metro A. Nasir dikonfirmasi awak media usai mengukuhkan Tim Akses Percepatan Keuangan Daerah (TAPKD) Kota Metro, Kamis (30/1/2020).
Orang nomor satu di Kota Metro ini mengatakan, sanksi tegas juga akan diberikan bagi aparaturnya yang melanggar tak terkecuali bagi ASN. Meski begitu, pihaknya akan terlebih dulu melihat pelanggaran yang dilakukan. “Apalagi untuk ASN. Nanti kita lihat pelanggarannya dulu,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga memiliki hubungan gelap dengan pria asal luar Lampung, TA yang merupakan oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro digrebek oleh suaminya sendiri, pada Selasa (28/01) malam di kos-kosan yang ada di Kecamatan Metro Selatan.
Sebagai kerabat suami TA, Dedi (36) mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu.
“Dari cerita Adi (suami TA), istrinya telah selingkuh dengan MHD Yopi (26) yang berasal dari pulau Jawa. Kemudian Adi berinisiatif untuk melakukan pengrebekan itu. Dan dia menemukan kedua didalam kosan,” kata Dedi kepada awak media, Rabu (29/01).
Setelah menemukan istrinya bersama dengan laki-laki lain, Adi langsung menghubungi anggota polisi dan keduanya langsung di bawa ke Polres Metro.
“Keduanya dibawa ke Polres Metro dan Adi juga langsung membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib. Agar kasus ini segera ditangani,” tambahnya.
Terungkapnya kasus perselingkuhan tersebut, Dedi sebagai perwakilan dari pihak keluarga berharap akan ada proses hukum selanjutnya kepada pasangan ini. “Kepada Dishub Kota Metro kami minta TA dipecat dari pekerjaannya dan kepada pihak kepolisian, pasangan selingkuh ini kami harap diproses sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (Bams)