Bawaslu Pesawaran Minta Balonkada Bijak Gunakan Alat Sosialisasi

Pesawaran – Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung menghimbau kepada para bakal calon bupati dan balon wakil bupati (Balonkada) untuk bijak menggunakan alat peraga kampanye atay bersosialisasi.

“Sosialiasi dengan menggunakan alat peraga berupa gambar, tidak dipasang di batang pohon atau tiang listrik, serta fasilitas umum seperti di depan sekolah, balai desa dan tempat ibadah,” kata
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando, saat rapat stakeholder pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Regency Hotel Pringsewu, Selasa 28 Januari 2020.

“Meskipun secara PKPU aturan tersebut belum ditetapkan, namun secara etika hal itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Ia berujar, meskipun pemasangan atribut di batang pohon itu saat ini marak dilakukan oleh masing-masing balon di hampir seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pesawaran, namun pihaknya  selaku pengawasan belum bisa memberikan tindakan, lantaran PKPU yang mengatur tentang hal itu belum ditetapkan.

“Kita belum bisa bertindak karena belum ada aturan PKPU yang mengatur hal itu, karena itu masih berupa alat peraga sosialisai bukan masuk dalam atribut kampanye, karena mereka ini masih balon belum ditetapkan sebagai calon. Nanti, ketika sudah ditetapkan sebagai calon maka itu masuk kedalam alat peraga kampanye, kalau untuk sekarang memang ga apa -apa, tapi secara etikanya itu tidak boleh,” katanya.

Menurut Ryan, untuk saat ini sebelum PKPU ditetapkan yang mempunyai kewenganan penuh tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebelum PKPU keluar, Itu yang punya wewenang, yang punya perda dan yang mengatur hal itu saat ini adalah Dinas LH,” ujarnya.

Lebih lanjut Ryan menegaskan, untuk aturan di PKPU tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon pada pilbup tahun ini tidak sama dengan PKPU terdahulu pada pemilu sebelumnya.

“Kalau megacu pada PKPU terdahulu memang tidak diperbolehkan, namun persoalana sekarang ini kan belum ada penetapan calon, belum juga ada tahapan, intinya PKPU itu keluar setelah ada penetapan calon. Istilahnya kalau untuk saat ini masuk dalam kekosongan hukum lah, yang dijadikan celah dari masing masing balon untuk melakukan sosialiasi,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tercatat ada ratusan alat peraga dari masing masing balon baik itu balob bup maupun balon wabup berbentuk baleho sebagai bahan sosialiasi itu banyak terpasang di batang pohon.(Klis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *