Lampung Tengah – Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Firdaus Ali, menginstruksikan Komisi I DPRD setempat memanggil Dinas Perizinan.
Hal itu guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan 40 unit usaha sarang walet di wilayah Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, yang tidak memiliki izin.
Firdaus mengatakan baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan di media.
“Saya minta Komisi I untuk memanggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi,” kata dia, melalui sambungan ponsel, Kamis, 16 Januari 2020 seperti dilansir Saibumi.com.
Disinggung apakah ada permainan antara Dinas Perizinan dan pengusaha walet terkait hal itu, Firdaus Ali belum bisa memastikan.
Politisi Partai Gerindra ini meminta untuk memberi kepercayaan kepada komisi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Nanti Komisi I yang melakukan kroscek, apakah ada permainan dalam perizainan itu,” ujar Firdaus.
DItegaskan, apabila ada permainan dalam proses perizinana tersebut, maka akan dibawa ke ranah hukum.
“Nanti kita lihat dahulu secara undang-undang yang ada, prosesnya itu sejauh mana. Apabila nanti ada permainan, saya akan bawa hal ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Lamteng, Agus Triyono, mengatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi.
Dia mengakui banyak bangunan sarang walet di wilayah Timur, Lampung Tengah yang tidak berizin.
“Secepatnya kita akan segera turun ke lolasi, dan meminta keterangan dari Dinas Perizinan,” jelasnya.
Dinas Penanaman Modal dan Perinzinan Terpadu (Satu Pintu) Lamteng belum dapat dimintai keterangan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadis Satu Pintu A. Helmi, belum merespons.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 40 unit gedung sarang walet di Gayabaru, Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemkab setempat.
Hal ini baru terungkap ketika komitmen pengusaha tersebut terhadap warga sekitar dan juga lingkungan tidak ditepati.
“Perjanjian awal salah satu pengusaha burung walet yang mendirikan gedungnya sejak 30 April 2007 lalu terhadap warga, setiap panen akan menyisihkan 10 persen dari penghasilannya. Rinciannya, lima persen untuk yatim piatu dan lima persen buat lingkungan. Tapi janji itu tidak pernah ditepatinya,” ujar Kepala Dusun V Kampung Gaya Baru I, Seputih Surabaya, Tugiyanto, melalui surat pernyataan keberatan warga, Selasa, 14 Januari 2020. (Adv)