Lampung Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pembinaan pada SMPN 1 Way Bungur ihwal dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Study tour
“Hal itu merujuk pada surat edaran Bupati Lampung Timur tentang larangan pada satuan pendidikan pungut biaya pendidikan,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur, Suprapto, Rabu, 15 Januari 2020.
Suprapto menyampaikan, sekolah hanya bisa menerima sumbangan dan tidak boleh melakukan pungutan, dengan dalih apapun, termasuk juga dengan biaya Study tour.
Menurutnya, hal itu juga telah dituangkan pada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) RI Nomor44 Tahun 2012. Bahkan dikuatkan lagi dengan edaran Bupati Nomor 420/597/03/SK/2019, tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.
Saat ini kata dia, mungkin masih saja ada kesalahpahaman sekolah dalam melaksanakan kebijakan untuk menambah sarana pendidikan, sehingga sering terjadi konflik antara wali murid dan pihak sekolah bahkan komite sekolah.
Study tour identik dengan bisnis, karenanya wajar apabila tidak dilaksanakan, begitupun dengan bantuan atau sumbangan, pihak sekolah melalui komite lakukan kegiatan sumbangan namun ada nominal.
“Semestinya, sumbangan itu tidak boleh dipatok, apalagi wajib,” kata dia.
“Kalau dipatok itu sama saja pungutan, mestinya rapat bersama, itupun berpariasi, tidak boleh dipatok, boleh saja asal sesuai aturan berlaku.
Kami akan melakukan klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu, sesuai tugas dan fungsi Dinas, semoga kedepanya tidak lagi terulang,” tambahnya.(FR)