Tanggamus – Pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung diduga asal jadi.
Proyek pembanguan jalan koridor 11, coor perkerasan kaku (rigid pavement) ruas SP. Teluk Kiluan – SP. Umbar sepanjang 1.500 meter milik Dinas PUPR Provinsi Lampung, Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di Kabupaten Tanggamus diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan.
Hal itu terlihat dari bangunan jalan yang sudah mulai retak-retak, dinding rainase atau talut penahan tanah (TPT) ada yang sudah roboh. Diduga dalam pengerjaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang menjadi acuan pengerjaan.
Berdasarkan papan informasi yang dipasang, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan masa kerja selama 165 hari. Namun di papan informasi tersebut tidak mencantumkan
mulai pengerjaan hingga berakhir pengerjaan serta nilai anggaran, sehingga tidak diketahui jumlah besarannya.
Hal itu menjadi sorotan Ketua Forum Rakyat Peduli Kabupaten Tanggamus (Frekat), Herwan Rozali, saat sedang melintasi area pembanguan jalan itu. Dia berujar jika besaran anggaran dana pembangunan harus dicantumkan di papan informasi.
“Hasil penemuan di lapangan, papan nama proyek tidak ditulis nilai proyek. Ini ada unsur kesengajaan supaya masyarakat tidak tahu nilai proyek yang diperkirakan milyaran,” katanya, Selasa, 31, Desember 2019.
Herwan menambahkan, bahan baku material yang dipakai untuk prmbuatan jalan menggunakan pasir pantai yang bercampur tanah sehingga permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mulai rontok sampai dasar. Bahkan drainase yang dibangun juga hanya menggunakan batu satu lapis.
“Talud dan drainase menggunakan matrial batu satu lapis, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan sehingga banyak yang sudah pecah bahkan jebol di beberapa titik,” ucapnya seperti dilansir Saibumi.com.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Haga Unggul Lestari selaku pemborong belum dapat dikonfirmasi untuk mendapat keterangan lebih lanjut. (*)