Lampung Timur – Tersebar kabar Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mendukung mendukung pembangunan calon Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).
Bahkan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu meminta Sekda Lampung Timur Syahrudin hanya agar membantu pembangunan calon UNU Lampung.
Pernyataan tersebut dirasa melukai hati masyarakat, lantaran sebelumnya, Zaiful Bokhari meminta agar pembangunan UNU dihentikan, karena diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Minggu, 8 Desember 2019, Zaiful Bokhari menghadiri pengajian akbar, Maulid Nabi Muhamad SAW di Lapangan Merdeka Purbolinggo di kesempatan itu, ia mengaku mendukung pembangunan calon kampus UNU.
Peto S, salah satu warga Desa Mataram Marga yang saat ini tengah aktif di berbagai organisasi ini didampingi Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nizar
mengaku sangat kecewa atas pernyataan seorang Kepala Daerah yang diduga tidak komit dengan apa yang juga pernah ia sampaikan pada baru-baru ini.
“Kemaren Bupati (Zaiful Bokhari) pada sambutannya mengatakan bahwa pembangunan UNU tetap harus dilanjutkan, dan untuk kekurangan agar dilengkapi. Dia (Zaiful) juga meminta Sekda (Syahrudin Putra) membantu. Kan lucu. Sebelumnya meminta dihentikan karena melanggar aturan, kalau seperti pernyataan pemimpin daerah, lalu kami masyarakat mau percaya kepada siapa lagi,” tegas Peto, Senin, 9 Desember 2019.
Peto mengurai sedikit kronologis asal usul terbitnya izin Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bahwasanya akte pendirian UNU Lampung beralamat di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, dan bukan di Purbolinggo.
“Kalau memang UNU itu berdiri di wilayah Sukadana masuk dalam kategori zona wilayah pendidikan, jadi tidak menabrak Perda. Yapi ini kok dipaksakan di Purbolinggo, ada apa?,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur Adi Setiadi Muchlis
menyatakan pembangunan UNU di wilayah Kecamatan Purbolinggo telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Perda telah dengan tegas menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Purbolinggo sejak diberlakukanya Perda 2012 lalu, wilayah Kecamatan Purbolinggo tidak masuk dalam kategori Zona Pendidikan, melainkan Zona pertanian persawahan.
“Sudah sangat jelas, tidak termasuk pada zona pendidikan ataupun Universitas diwilayah Purbolinggo, sehingga kita tidak akan terbitkan izin, jangankan untuk IMB, alih fungsi lahan saja tidak dapat dilakukan,” tegas Adi Setiadi Muchlis. (FR)