Lampung Timur – Rekomendasi izin pendirian pabrik PT Tunas Baru Lampung Tbk yang bergerak pada pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di wilayah kecamatan Sukadana tahun 2015 lalu, perlu dikaji ulang.
Hal tersebut secara tegas disampaikan Almaturidi, Plt. Asisten I Sekda Kabupaten Lampung Timur, diruang kerjanya,Rabu (27/11/2019).
Almaturidi mengaku, saat menjabat PLT Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai ketua Tim Koordinasi Penantaan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 silam, merasa tidak pernah menandatangani berkas rekomendasi izin untuk industri minyak kelapa sawit.
“Seingat saya, saat itu tidak pernah merekomendasi izin perusahaan industri minyak kelapa sawit (CPO) untuk wilayah Kecamatan Sukadana, jadi kalaupun ada ditemukan, itu tentu melanggar aturan, sebaiknya dibatalkan atau kaji ulang, apabila tidak mengacu Peraturan Daerah (Perda) sebaiknya disetop saja,” tandas Almaturidi.
Dirilis sebelumnya, PT Tunas Baru Lampung Tbk, telah dilaporkan salah satu Ormas di Kabupaten itu lantaran berada diwilayah yang bukan pada tempatnya, hal tersebut mengacu pada Perda nomor 04/2012 tentang RT/RW.
Belakangan, pihak manajemen PT TBL menyampaikan klarifikasinya kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, dan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari TKPRD sejak Tahun 2015 silam.(FR)