Lampung Tengah – Calon Kepala Kampung (Cakakam) Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Mujiono bersama tim pemenangannya terus bergerilya mencari keadilan, dalam kasus dugaan kecurangan pelaksanaan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) setempat, yang digelar serentak 7 November 2019 lalu.
Setelah sebelumnya mendatangi Dinas PMK Lampung Tengah (Lamteng), untuk menyampaikan gugatan penyelenggaraan pilkakam yang disinyalir ada praktik kecurangan, Tim Cakakam nomor urut 01 ini mendatangi gedung DPRD Lampung Tengah, Selasa, 26 November 2019
Di kantor wakil rakyat itu, mereka menyampaikan kecurangan dan mekanisme yang mungkin terjadi dengan gugatan yang telah dilayangkan ke Dinas PMK Lamteng.
Rombongan warga diterima anggota DPRD Lamteng Hendri Farizal, Cecep Jamani, Umar, Purismono, dan Najamudin. Hadir pula Sekretaris DPRD Lamteng bersama staf.
Salah seorang tim Mujiono di dalam forum itu, Arsyad, memaparkan, ada kejahatan sistemik yang terjadi pada saat pelaksanaan pilkakam setempat.
“Pada hari pencoblosan itu kami duga ada upaya pengarahan dukungan, dimana orang-orang yang berdomisili di luar kampung kami, dijemput dan dimobilisasi menuju tempat pemungutan suara, untuk memilih calon nomor urut 02. Belum lagi dugaan praktik money politics,” ujarnya.
Mendengar aduan warga Kampung Pujokerto itu, Komisi 1 DPRD Lamteng akan menindaklanjuti laporan warga atas dugaan praktik kecurangan pada saat pelaksanaan pilkakam setempat.
“Kita harus duduk bareng. Kami akan memanggil Dinas PMK, Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Panitia Pilkakam setempat, Camat Trimurjo, dan dua calon kepala kampung terkait. Kita akan telusuri persoalan ini, supaya klir. Karena persoalan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena impact-nya kepada pelayanan masyarakat luas,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Lamteng Hendri Farizal.
Sebelumnya, Kabid III Dinas PMK Lamteng Sumarno mengatakan, gugatan yang dilayangkan Mujiono Cs telah masuk di Dinas PMK. Kendati demikian, pihaknya masih akan merapatkan kembali bersama tim panitia kabupaten.
“Nantinya, tim panitia tingkat kabupaten akan melakukan rapat serta pemanggilan, baik kepada panitia Pilkakam, pihak penggugat dan tergugat. Bila terbukti curang, maka pilkakam di Pujokerto dinyatakan gagal. Sehingga, kampung tersebut akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak kecamatan di wilayah itu, sampai adanya Pilkakam kembali,” jelas Sumarno seperti dilansir Saibumi.com.
Dijelaskan, mekanisme Pilkakam berbeda dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Kalau di Pileg, jika pemenangnya gugur, akan digantikan nomor urut yang memperoleh suara di bawahnya. Namun, Pilkakam tidak begitu. Bila pemilihan ini gagal, maka Plt kepala kampung yang akan menjabat, sampai ada pilkakam kembali,” katanya.
Terpisah, Kadis PMK Lamteng Firdaus Rokain menerangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disepakati panitia Pilkakam tingkat kampung dan kecamatan, maka jumlah itulah yang berhak memilih.
“DPT itu sudah diatur dalam Perbup. Dimana DPT yang telah disepakati bersama, maka masyarakat yang masuk DPT, dialah yang punya hak pilih. Jadi kalau soal itu tak ada masalah,” tegasnya.
Terpisah, Mujiono mengungkapkan fakta baru dari gugatannya yang telah disampaikan kepada Dinas PMK. Menurutnya, ada bukti yang hilang berupa flashdisk yang disertakan dalam materi laporan.
“Kami cek di Dinas PMK flashdisk yang isinya bukti-bukti kecurangan tidak ada. Tapi, nanti pada saat pemanggilan oleh panitia kabupaten, akan kami berikan lagi,”tandasnya. (ADV)