Bandarlampung – DPRD Lampung gelar paripurna pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2020, Selasa, 26 November 2019.
Paripurna yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu banyak dihujani interupsi. Mulai dari pembahasan dana bagi hasil (DBH) hingga dugaan ‘dana siluman’ di Dinas Pengairan Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Gerindra, Pattimura ‘getol’ menghujani interupsi paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Politisi Gerindra ini menduga DBH provinsi Lampung sebesar Rp100 miliar lebih yang untuk kabupaten/kota hilang. Pattimura pun meminta klarifikasi pada pimpinan sidang.
“Karena itu sudah dibahas di Banang (Badan Anggaran) dan fraksi masing-masing,” ucap Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Kemudian paripurna dilanjutkan dengan dibacakan penyampaian hasil laporan Banang.
Pattimura pun kembali interupsi. Ia menduga adanya dana siluman tiba-tiba muncul di paripurna pengesahan APBD 2020 tepatnya PSDA Provinsi Lampung.
“Ini ada potensi melanggar hukum, ada potensi kejahatan anggaran karena ada dana siluman yang tadinya Rp35 Miliar menjadi Rp100 miliar, di Dinas Pengairan Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Lampung,” tegasnya, saat paripurna APBD 2020.
Dia menilai dana siluman itu tanpa melalui rapat Bamus dan Banang, namun tiba-tiba ketok palu.
“Kenapa tidak dibahas di Banmus dan Banang? dan kemudian tiba-tiba di paripurnakan, ini dana besar dari Rp35 miliar menjadi Rp100 miliar. Jangan sampai ini ketok palu jadi proses hukum, atau ada yang laporkan ke KPK karena ada ini. Jika. Kita ingin tutup telinga jika ada kesalahan prosedur semacam ini. Silahkan saja, ketok palu,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Fraksi PKS Lampung Johan Sulaiman, menyebutkan ketika penyampaian KUA-PPAS, pimpinan DPRD tidak meminta pendapat ke paripurna terlebih dahulu, namun langsung MoU.
“Kalau nanti kemudian dana bagi hasil itu ke Dinas Pengairan (PSDA). Ini kekhawatiran dari kita. Pimpinan tidak minta persetujuan di paripurna tiba tiba langsung MoU. Ini bukan apa-apa tapi takutnya nanti ada timbul persoalan hukum. Ini indikasi akan mengarah kepada kejahatan anggaran,” paparnya.
“Enggak mungkin kita mengulang pembahasan seperti semula. Karena sudah dibahas di tingkat fraksi, komisi dan Banang serta TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” timpal Yanuar Irawan dari fraksi PDIP Lampung.
Sementara Komisi IV DPRD Lampung
Tony Eka Candra atau TEC pun naik pitam lakukan interupsi, dia menjamin bahwa apa yang sudah dilakukan adalah benar dan sesuai.
“Ini bukan mundur. Tapi saya mau jelaskan bahwa KUA-PPAS sudah disepakati antara Gubernur dan ini tidak ada proses hukum di sini. Tidak ada kejahatan anggaran. Awalnya anggaran ini Rp35 miliar, ini dibahas di komisi saya, anggaran PSDA itu program untuk dukung anggaran program seperti irigasi, perbaikan dam. Jadi ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Tony, semoga ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Lampung.
“Saya Ketua komisi IV bertanggungjawab, terkait anggaran program di Dinas PSDA,” tegas Tony.(red)