Dugaan Korupsi Randis Bupati Lampung Timur, Begini Kata Mantan Mantan Kadis DPPKAD

Lampung Timur – Dugaan korupsi pengadaan dua unit kendaraan dinas (Randis) yang diperuntukkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2016 lalu masih menjadi teka-teki.

Pasalnya, kabar yang sempat beredar dalam kasus tersebut ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang terlihat saat ini hanya Kabid atau PPK saja, sementara diduga untuk Pengguna Anggaran (PA) tidak tersentuh.

Menurut Senen Mustakim Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Kamis (21/11/19), di ruang kerjanya mengaku, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 206 lalu, tidak ikut campur dalam proses pengadaan dua unit Randis tersebut, meskipun selaku Pengguna Anggaran (PA) pada DPKAD saat itu.

Ia juga mengatakan, sejak saat itu hingga kini dirinya selalu mengedepankan sikap dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas, karenanya, setelah proses lelang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja),

Artinya, Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran tidak lagi diperkenankan ikut campur.”Apalagi intervensi, silahkan saja karena Pokja itu bekerja independen,” kilahnya.

Selanjutnya, setelah diserahkan pada Pokja proses lelang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pokja, Dinas tidak lagi terlibat.

“Seperti itu yang saya laksanakan dari dulu sampai sekarang, makanya, saya tidak tau. Konon katanya ada dugaan pengondisian pemenang lelang yang melibatkan Kepala Bidang atau PPK itu diluar pengetahuan saya, silahkan tanya ke penyidik, karena kita dinas, tidak ikut campur lagi, setelah proses lelang itu, diserahkan, maka sepenuhnya adalah kewenangan Pokja,” tandasnya Mustakim.

Dengan pernyataan Mustakim mengenai proses lelang tersebut, banyak mengundang perdebatan dari beberapa elemen di Kabupaten Lampung Timur.

Diantaranya, Azhari Nizar, Ketua LSM Tegar Lampung Timur mengatakan, selama ini dugaan pengondisian pemenang lelang oleh Pengguna Anggaran (PA) merupakan rahasia umum.

“Pengkondisian pemenang lelang itu sudah menjadi rahasia umum,  Karenanya, elemen berharap kepada penyidik Kejaksaan Tinggi dapat melakukan penyidikan sebenar-benarnya, sehingga para koruptor sebenarnya yang ditindak, bukan hanya kepada pejabat kalangan bawah saja,” ujar Azhari.

Senada disampaikan Amir Faisol, Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur juga merasa kecewanya terhadap penetapan tersangka pada pejabat sekelas Kepala Bidang, yang telah diduga melakukan kerja sama atau kongkalikong dengan Pokja dalam penentuan pemenang.

Diketahui beberapa waktu silam tim penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan tiga orang tersangka atas proyek pengadaan 2 unit Randis tersebut, diantaranya, DD selaku Pokja, SH Kepala Bidang Aset pada DP2KAD kala itu, dan satu orang lagi dari pihak kontraktor. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *