Kota Metro – Ketua paguyupan pasar Shopping dan Toro yang juga Ketua Paguyupan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Shopping Kota Metro Fahrirahman menilai kebijaksanaan Pemerintah Kota kurang pas, ihwal penataan pedagang.
Menurutnya, upaya penggusuran pedagang kaki lima yang mengatasnamakan MoU (kerjasama) pengembang PT Nolimek tersebut dinilai sangat tidak manusiawi.
Alasannya kata dia, karena tidak pernah ada pemberitahuan atau negosiasi sebelumnya, namun secara tiba-tiba, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan dan Pasar mengirimkan surat pemberitahuan agar para pedagang kaki lima segera mengosongkan lahan yang telah ditempati pedagang lebih dari 20 tahunan tersebut.
“Tentu ini para pedagang sangat keberatan dengan rencana penggusuran, seperti dalam surat pemberitahuan itu, bahwa para pedagang ini sudah harus mengosongkan lahan sampai dengan tanggal (20/11) ini. Sementara sebelumnya tidak ada komunikasi atau koordinasi, Ini tentu ada indikasi main mata dengan pengembang,
Dan pemerintah tidak ada komunikasi terhadap masyarakatnya, ini semua pedagang kakilima bukan orang jauh, semuanya warga Kota Metro, mana tanggungjawab untuk melindungi masyarakatnya, kok ini justru sebaliknya membela pengembang atau pengusaha,” kata Fahri, Jumat, 15 November 2019.
Karenanya, masyarakat pedagang kaki lima akan mempertahankan haknya sebagai warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, para pedagang juga mengklaim selama ini telah nembayar retribusi, seperti sampah dan lainnya.
Asisten II Sekretariat Pemkot Metro Yeri Ehwandi membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut, hal itu dilakukan atas dasar perjanjian MoU antar Pemerintah Kota Metro dengan pihak pengembang PT Nolimek Tahun 2007 silam.
Menurut dia, status para pedagang kaki lima tersebut adalah liar atau tidak berizin, perihal pembayaran salar dan uang kebersihan serta keamanan adalah wajib dibayar sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
“Dalam waktu dekat ini akan dibangun ruko oleh pengembang, yang memang memiliki hak atas bangunan, kalau kita pemkot hanya menyiapkan lahan, untuk dibangun, dan kepada para pedagang kakilima tentu harus upaya dan cari tempat sendiri. Karena tidak mungkin Pemda yang siapkan semua,” tegasnya.
Kata dia, Pemkot hanya memiliki Hak Pengelola Lahan (HPL) sementara Nolimek (pengembang) memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).(FR)