Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diminta bertindak tegas ihwal pembangunan calon Universitas Nahdatul Ulama (UNU) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Azhari Nizar Ketua LSM Tegakan Amanat Rakyat (Tegar) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan dukungannya atas sikap dan pernyataan yang disampaikan Anggota DPRD dari Komisi 1 untuk menghentikan sementara pembanguan UNU.
“Meminta kepada pemerintah bertindak tegas sesuai peraturan daerah (Perda) Lampung Timur,” kata dia, Jumat, 1 November 2019.
Ia mengaku mewakili masyarakat sangat dikecewakan akan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, alasannya sudah tahu pihak swasta mendirikan bangunan untuk universitas belum mengantongi izin dari instansi setempat.
“Tapi dibiarkan saja, padahal jelas itu ilegal, tidak ada tindakan sampai saat ini tetap berjalan, heran dengan pemerintah sekarang ini. Bukan hanya kami masyarakat meminta, DPRD juga telah meminta pemerintah, tegas, tapi tetap diam, apa harus kami masyarakat langsung yang akan bertindak sesuai dengan tata cara dan kemampuan kami,” tegas Azhari Nizar.
Diketahui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Setempat juga telah melakukan upaya sebatas tugas dan fungsinya, sehingga diketahui bahwa bangunan di Desa Taman Fajar tersebut adalah untuk pembangunan UNU Lampung, yang belum mengantongi IMB.
Lantaran DPMPTSP hanya sebagai aparatur pelayanan, sehingga hanya melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Mestinya pemerintah itu tegas dalam penerapan aturan, kalau tidak boleh membangun sebelum ada izin, makan hentikan semua aktivitas pembangunan pelayanannya, sebelum semua persyaratan terpenuhi, apa lagi ini kan bangunan swasta, bukan milik pemerintah,” tambah Azhari Nizar.(FR)