Pokja Lampung Timur Dituding Loloskan Perusahaan Tak Lengkap Administrasi

Lampung Timur – Lagi, kinerja kelompok kerja (Pokja) Lampung Timur disoal.

Setelah sebelumnya kinerja para ASN yang jarang diduga ‘ngantor’. Kini Pokja diduga tak netral dalam bekerja.

Tim Ahli CV Putra Amor Abdul Wahid  mengatakan, indikasi kecurangan atau keberpihakan Pokja 6, yang telah memenangkan CV Gelegar Mangku Dunia, pada paket proyek pembangunan jalan Rigid beton di Desa Raman Aji Simpang NP dan Kota Raman dengan pagu anggaran sebesar Rp900 juta beberapa waktu lalu.

Sementara, kata Abdul Wahid, perusahaan yang dimenangkan panitia tidak memenuhi syarat kualifikasi, di antaranya adalah CV tersebut belum memiliki SBU Konfersi Elektrik.
Dimana saat ini, tambahnya, kelengkapan berkas konfersi elektrik merupakan syarat kelengkapan berkas perusahaan untuk nenjadi peserta lelang, seperti tertuang dalam Permen PU Nomir 7/PRT M 2019.

“Kan itu patut kita duga. Mengapa kok Pokja memaksa untuk memenangkan perusahaan yang tidak lengkap kualifikasinya, sudah jelas tidak ada SBU konfersi elektrik dan petugas K3 tidak ada, tapi dimenangkan. Harusnya melengkapi berkas sesuai posedur sampai dengan 30 September atau 19 hari harus nemiliki SBU konfersi elektrik, itu aturan, faktanya, sampai 30 September 19, CV Gelegar Mangku Dunia itu belum ada,” tegas Abdul Wahid, Kamis, 31 Oktober 2019.

Bukan hanya itu, Abdul Wahid pun menyampaikan persoalan karut marutnya dalam pelaksanaan lelang di Kabupaten Lampung Timur yang ditenggarai Pokja, di mana ada banyak perusahaan belum layak namun dipaksakan menjadi pemenang lelang.

“Bukan cuma itu banyak lagi, ini juga ada paket MCK untuk Kecamatan Metro Kibang dan Labuhan Maringgai, senilai Rp1 miliar, perusahaan itu kuat indikasinya belum memiliki pengalaman  kerja, tapi diloloskan menjadi pemenang lelang,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Abdul Wahid juga menyampaikan adanya dugaan kerja ‘serampangan’ dalam pelaksanaan lelang atau tender di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan ternyata tak cukup sampai disitu.
Adanya sanggah banding dari pihaknya pun telah dilakukan.
“Lantaran tidak berpengalaman CV Sikitu tetap menang pada paket proyek jalan Totoharjo Purbolinggo dengan nilai Rp 600 juta. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *