Lampung Timur – DPRD Lampung Timur minta pembangunan calon Universitas Nahdatul Ulama (UNU) di desa Taman Fajar, Purbolinggo, Lampung Timur
dihentikan sementara.
Karena calon kampus itu hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur Purwianto meminta ketegasan pemerintah setempat dalam penegakkan aturan daerah, dengan segera menghentikan pembangunan calon kampus UNU sebelum adanya IMB.
“Karena pemerintah sudah tau adanya pembangunan tak berizin. Kenapa dibiarkan? Mesti tindak tegas dong. Sebelum izin itu terbit, hentikan sementara pembangunanya. Masa’ yang seperti itu kita biarkan, tentu berdampak buruk, kalau ini dibiarkan bukan tidak mungkin nanti ada lagi pihak lain atau investor ikutan semaunya di kabupaten ini,” kata Purwianto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Politisi partai Gerindra ini berujar, Kabupaten Lampung Timur merupakan daerah yang telah sah nenurut Undang-undang, dan segala aturan daerah juga telah dibuat sebagaimana mestinya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pun harus tegas dalam melaksanakan aturan tersebut.
Menurut Purwianto, saat rapat dengar pendapat (Hearing) pada Senin (28/10) lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, Hary Alfasya membenarkan jika pembangunan UNU yang belum mengurus izin.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Agus mengatakan, hasil haering dengan DPMPTSP Senin lalu, disimpulkan pembangunan UNU sampai saat ini belum memiliki Izin, dan dinas terkait pun mengaku tidak bisa mengeluarkan izin karena masih banyak persyaratan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak UNU. (FR)