Dugaan Kontrak Tanpa SPD, Inspektorat Lampung Timur Mengaku Belum Tahu

Lampung Timur – Elemen menilai dugaan cacat hukum atas pelaksanaan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Lampung Timur, pasalnya, kontrak kerja diduga dibuat sebelum ada keterangan yang menyatakan ketersediaan dana (SPD).

Uniknya, tenaga teknis pada bidang pemeriksaan internal pemerintah diduga kurang paham ihwal musabab dugaan pengadaan barang dan jasa yang cacat hukum.

Salah satu tokoh Lampung Timur Ahmad Baherman, mengatakan sikap dan kepiawaian pejabat teknis merupakan penunjang tingkat kamajuan suatu daerah, begitupun sebaliknya.

“Iya kalau pejabat berwenang, tetapi tidak mengerti atau paham dalam tugas pokok dan fungsinya, mau dibawa kemana daerah itu? Inspektorat selaku pengawas tetapi tidak paham dengan berbagai aturan perundang-undangan, kan aneh, mengapa kok menempatkan seseorang bukan pada tempatnya,” ucap Ahmad Baherman.

Diketahui, beberapa elemen menilai pelaksanaan kontrak kerja dengan pihak penyedia dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Lampung Timur diduga tanpa mengacu pada Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Salah satunya penegasan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menandatangani kontrak kerja dengan penyedia sebelum ada pernyataan ketersediaan dana dari keuangan.

Hal itu pun menimbulkan kontoversi, di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), para pihak ketiga atau penyedia telah mendapatkan bayaran, sementara Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan hingga saat ini belum juga terbayarkan, sementara prosesnya sama-sama dilaksanakan bulan Mei 2019, tanpa SPD.

“Kita yang masih ditagih pihak ketiga ada Rp 26 miliar, karena belum juga turun SPD dari keuangan,” keluh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lampung Timur, M.Yusup HR, baru-baru ini.

Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau biasa dikenal dengan sebutan inspektorat Kabupaten Lampung Timur justru mengaku tak memahami perihal aturan real, untuk pelaksanaannya, atau kontrak kerja dengan pihak ketiga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Tiga Lampung Timur Ibnu Santoso yang membidangi perihal keuangan Kabupaten Lampung Timur mengaku menjabat sebagai Irban Tiga baru satu bulan, sehingga dirinya belum memahami perihal aturan tersebut.

“Saya kan baru satu bulan. Jadi belum begitu paham soal itu, apakah dapat dilaksanakan pemgadaan dan kontrak kerja dengan pihak ke tiga tau tidak, sebelum ada keterangan ketersediaan dana dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jadi silahkan langsung pada Inspektur saja,” kata Ibnu Santoso kepada awak media Kamis, 11 Oktober 2019.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *