Lampung Timur- Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Timur sebaiknya ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan setempat.
Namun di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Lampung Timur diduga adanya pembiaran.
Hal tersebut mengundang berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat, pelanggaran yang dilakukan sangat tampak di depan mata, namun seolah tidak menjadi persoalan.
Faktanya, dari 15 ASN yang menjabat sebagai Pokja, hanya dua atau tiga orang pokja saja yang sering ada di kantor ULP Sekretariat Pemda Lampung Timur.
Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Pemda Lampung Timur, Djunaidi Abdulmuin mengaku mengetahui kabar dugaan para ASN jarang ada di tempat kerjanya.
“Saya kan juga sering kali suka melihat-lihat. Karena ada saja informasi, ternyata memang benar. Sering tidak ada Pokja,” kata Djunaidi, Senin 7 Oktober 2019.
“Mereka (Pokja) itu kan pegawai negeri. Artinya kehadiran fisik dari seorang PNS harus bekerja pada tempatnya,” tambahnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Sebersyah Gieswi mengatakan, tugas pokok dan fungsi PNS telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Namun tambahnya, inspektorat melakukan tugaspun harus mengacu pada aturan.
“Kita juga kalau mau mengambil langkah tentu harus melalui proses, tidak bisa serta merta, di antaranya, perintah atasan,” tandas Sebersyah Goeswi. (FR)