MESUJI – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di kabupaten Mesuji mencapai 80% atau Rp 2.823.571.491,- dari target 3,5 milyar.
Kepala bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Dori Martadinata, SH mewakili plt. Kepala Badan pendapat pengelolaan keuangan dan aset daerah (BP2KAD) Kabupaten Mesuji mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
“Meskipun jatuh tempo tanggal 30 September 2019 namun,Kita tetap optimis target akan tercapai,pasalnya janji kepala desa yang belum membayar pajak akan melunasi di tanggal jatuh tempo ,” jelas Dori Martadinata jumat (27/9).
Dori menjelaskan bahwa sebelumnya Untuk mengejar target yang sudah di tetapkan yaitu sebesar 3,5 Milyar, Bidang PBB dan BPHTB-P2 Pada bulan Juli sudah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk optimalisasi realisasi PBB-P2. Dan selanjutnya pada akhir bulan Agustus sampai awal september telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melihat progres dan realisasi PBB-P2 di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten setempat.
Pihaknya juga berharap kepada seluruh masyrakat Kabupaten Mesuji
Khususnya kepada setiap wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 36 tahun 2012, pasal 14 ayat (2) .
“SPPT yang setelah jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 30 September 2019 akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Maka kita mengimbau agar masyrakat khususnya wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu, untuk mendukung program pembangunan di kabupaten Mesuji,” pungkasnya (/mis)