Fauzi Malanda Tegaskan BNM RI Komit Perangi Narkoba

Bandar Lampung – Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, lembaganya merupakan organisasi yang sangat perduli terhadap kehidupan dan kelangsungan generasi muda dari ancaman narkoba.

Fauzi menyatakan, Indonesia saat ini sudah sangat darurat narkoba. BNM RI berupaya melakukan pencegahan selalu dan setiap saat dilakukan.

“Dengan suatu harapan agar pemuda dan atau masyarakat sadar akan bahaya dari dampak narkoba,” kata dia, Jumat 27 September 2019.

Fauzi menambahkan, di sisi lain upaya pemberantasan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Kepolisian, masih didapat oknum yang selalu mencari kesempatan ‘bermain’.

“Dengan materi dengan kata lain masih banyak korban yang dibebaskan dari jerat hukum karena memberi uang,” ucapnya.

“Nah mental oknum seperti ini harus diperbaiki. Bukankah tersangka yang ditangkap dan diamankan itu adalah korban yang seharusnya kita bina,” tambahnya.

BNM RI kata Fauzi, meminta kepada pimpinan Kepolisian di semua tingkatan khususnya yang menangani masalah barkoba, untuk dilakukan penyegaran di tingkat penyidik.

“Karena jika sudah terlalu lama bertugas di tempat itu, maka oknum inilah yang membuat nama institusi rusak olehnya,” ujar Fauzi.

Sebagai elemen masyarakat kata Fauzi, banyak sekali laporan masyarakat ke BNM RI yang dikenakan pembayaran untuk membebaskan tersangka atau para jorban narkoba di Provinsi Lampung ini.

“Jangan penanganan barkoba jadi ajang komersialisasi oknum yang menjadikan lahan uang. Oknum seperti ini namanya harus diganti,” ungkapnya.

Fauzi berpesan kepada anggotanya baik di tingkat pengurus pusat, daerah dan cabang-cabang BNM RI, kecamatan dan kelurahan untuk komitmen memberantas peredaran narkoba melalui pencegahan persuasif.

“Saat ini Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat barkoba. Diperlukan segala upaya dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, tidak terkecuali masyarakat di tingkat desa yang harus berpartisipasi aktif dalam hal tersebut,” paparnya.

Untuk itu kata dia pemerintah pusat melalui BNN bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah sepakat agar dana desa (DD) dapat digunakan untuk kegiatan
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *