Bandarlampung – Meskipun pemerintah Provinsi Lampung diterjang difisit APBD 2019 senilai Rp 1,7 Triliun, akan tetapi untuk persoalan makan minum tahun 2020, para pejabat Pemprov Lampung rupanya masih bisa makan enak. Bagaimana tidak, anggaran makan minum selama 11 bulan (Februari-Desember) tahun 2019 justru makin membengkak mencapai Rp 10 miliar, tentu lebih besar dibanding 2018 lalu hanya sekitar Rp 7.115.760.000.
Melalui satuan kerja Biro Umum Pemprov Lampung, pada APBD 2019 menganggarkan sebanyak 9 paket anggaran penyediaan maupun belanja makanan dan minuman, diantaranya, belanja makanan dan minuman tamu (20502469) volume pekerjaan 1 kegiatan, Rp1 miliar (04.5.01.01.15.17.5.2.2.11.0).
Untuk belanja makanan dan minuman tamu (20578945) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1 miliar (04.5.01.01.29.07.5.2.2.11.03) sementara belanja makanan dan minuman tamu (20580106) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1 miliar (04.5.01.01.29.08.5.2.2.11.03).
Belanja Makanan dan Minuman Tamu (20583370) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1 miliar (5.04.5.01.01.29.06.5.2.2.11.03). Belanja Makanan dan Minuman Tamu (20584840) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1 miliar (04.5.01.01.30.08.5.2.2.11.03),
Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat Rp2,4 Miliar (5.04.5.01.01.15.17), Belanja makanan dan minuman harian pegawai (20505982) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1,3 miliar (04.5.01.01.15.17.5.2.2.11.01),
Belanja makanan dan minuman harian pegawai (20584762) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp1,3 miliar (04.5.01.01.30.08.5.2.2.11.01), dan Belanja makanan dan minuman rapat (20506753) volume pekerjaan 1 tahun (Februari – Desember) Rp100 Juta (04.5.01.01.15.17.5.2.2.11.02).
Menanggapi anggaran makan minum yang membengkak dari Rp 7 milar menjadi Rp 10 miliar. Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Dianawati, belum berhasil dikonfirmasi, pada Selasa (10/09/2019).