Bandarlampung – Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung Terpilih, Pemilu 2019, daerah pemilihan (Dapil) Lampung 6, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, Very Agusli dari Partai Gerindra, Veri Agusli diduga terlibat penggunaan ijazah asli tapi palsu (Aspal).
Very Agusli dilaporkan ke Polda Lampung, hingga penyelenggara Pemilu.
Laporan tertulis disampaikan, para tokoh adat Tulang Bawang memgebutkan, Veri Agusli diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik orang lain pada saat akan melanjutkan SMP di Bandar Lampung, hingga kemudian mendapat ijazah SMA Gajah Mada, Sarjana.
Dalam laporan tertulis Juli 2019, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, KPU, dan Bawaslu Provinsi Lampung memyebutkan atas nama Tokoh-Tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang yang terdiri dari Marga Buai Bulan, Marga Tegamo’an Marga Sway Umpu, dan Marga Aji, melaporkan H Hermasnyah TB, dan Very Agusli dengan dugaan kasus pemalsuan ijazah SD.
Veri Agusli adalah nama orang lain, adalah anak Mufasir bin Rojali. Sementara Very Bin Herman TB nama sebenarnya adalah Veri Buntung. Yang dibenarkan oleh para kerabat Veri sejak kecil di Tulang Bawang.
Kronologisnya, pada tahun 2000, H. Hermansyah TB. mendatangai Ibu Minyati (Alm) Kepala Sekolah SD Negeri Palembang di Kampung Palembang Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dengan mengacu pada Veri Agusli Bin Mudasir yang beralamatkan di Pasar Lama Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (di depan mendatang ada pohon mangga).
“Very Buntung berubah menjadi Very Agusli Bin H. Hermansyah TB. Dimana tentang kasus ini, semua masyarakat Kota Menggala mengetahuinya secara pasti, ” kata dia, seperti dilansir Sinarlampung.com.
Nama asli Very Agusli Bin Mudasir Bin Rojali berasal dari nama Veri adalah bantuan dari orang tuanya, sedangkan Agusli adalah singkatan dari nama kakeknya yaitu Agus dan Rojali. Agus adalah nama kakek dari Ibunya Rojali adalah nama kakek dari Ayahnya.
“Untuk itu, kami selaku masyarakat Megou Pak Tulang Bawang meminta wakil kami yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan intelektual untuk dapat menggunakan aspirasi kami. Kami berharap, Bapak Kapolda Lampung ikut jajaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Sutan Sipahit Lidah, dengan pembina mantan Bupati Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini alias Mance.
Tokoh adat juga minta kasus itu ditindak lanjuti. “Agar ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku Dan kami, tidak meminta kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang. Hal ini karena, Bapak H.Hermansyah TB. telah memberikan bantuan tanah untuk pembangunan Kantor Polres Tulang Bawang,” katanya.
Dan jika masalah ini tidak ditindak lanjuti, pihaknya akan mengerahkan masa yang besar-besaran.
“Untuk informasi lebih lanjut, Bapak Kapolda Lampung dapat menghubungi paman dari Very Agusli Bin Mudasir yang ditunjuk bapak Danuri,” ujarnya.
Sementara terkait kasus itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku tengah menelusuri laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih DPRD Lampung 2019 – 2024 dari Partai Gerindra.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya caleg terplih DPRD Lampung yang diduga menggunakan ijazah palsu.
“Iya (ada laporan dugaan ijazah palsu caleg terpilih). Dan saat ini kita lagi proses penelusuran atas laporan itu,” teragnya, Iskardo baru-baru ini.
Mantan Ketua KPU Way Kanan ini menyampaikan laporan dugaan ijazah palsu itu ditujukan kepada caleg DPRD Lampung terpilih 2019-2024 dari Partai Gerindra.
“Inisialnya VA caleg provinsi dari Dapil Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji,” kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, caleg tersebut diduga telah memalsukan ijazah SD.
“Va saat ini tengah dilakukan penelusuran (terkait kebenaranya),” ucapnya.
Menurutnya, jika Caleg tersebut terbukti melakukan pemalsuan, maka terancam digugurkan dari caleg terpilig DPRD Lampung.
“Bila nanti prosesnya sampe pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dinyatakan memalsukan dokumen maka digugurkan (PAW),” tukasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah juga membenarkan adanya laporan tersebut, “Dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Tulangbawang,” kata Fatikhatul Khoiriyah usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (12/8) lalu.
Namun demikian, dia enggan merinci identitas anggota DPRD Lampung terpilih tersebut. Alasannya, laporan itu masih sebatas dugaan. Juga belum jelas ijazah apa yang palsu. Karena itu, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Kalau masyarakat ingin melapor terhadap caleg terpilih yang diduga melakukan pelanggaran ya bisa saja. Batas waktunya tujuh hari setelah dilantik, atau pengambilan sumpah anggota DPRD Lampung,” ujarnya.
Saat ini, terdapat beberapa laporan masyarakat terkait ijazah palsu wakil rakyat terpilih ke Polda Lampung. Masyarakat tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga, Bawaslu hanya menunggu hasil penyelidikan Polda Lampung.
“Itu laporannya dari Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara. Kami masih menunggu keputusan dari Polda,” kata dia.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, persoalan hukum yang menimpa anggota DPRD terpilih tidak akan mengubah perolehan kursi partai politik. Sang legislator terpilih juga tetap dilantik jika belum ada putusan yang berkekuatan tetap (inkracht). “Setelah dilantik, kalau memang kasusnya sudah inkracht, mungkin akan dilakukan PAW (pergantian antarwaktu),” kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan sebanyak 85 anggota DPRD Lampung terpilih periode 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 316/PL.01.1-BA/03/Prov/VIII/2019.
“Nama-nama dalam SK tersebut tidak ada yang berubah dari data real count KPU,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (12/8).
Isi Laporan
Berikut isi surat laporan, ditulis di Menggala, Juli 2019, ditujukan kepada Kapolda Lampung,
Asalam’alaikum Wr. Wb
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Tokoh-Tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang yang terdiri dari
1. Marga Buai Bulan
2 Marga Tegamo’an Marga Sway Umpu
3. Marga Aji
Dengan ini, kami melaporkan:
1. Bapak H Hermasnyah TB
2 Bapak Very Agusli
Dengan kasus pemalsuan ijazah SD, data terlampir. Kronologis: Pada tahun 2000, Bapak H. Hermansyah TB. mendatangai Ibu Minyati (Alm.) Kepala Sekolah SD Negeri Palembang Kampung Palembang Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dengan mengacu pada Veri Agusli Bin Mudasir yang beralamatkan di Pasar Lama Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (di depan mendatang ada pohon mangga), dengan sebutan Very Buntung dengan Very Agusli Bin. H. Hermansyah TB. Dimana tentang kasus ini, semua masyarakat Kota Menggala mengetahuinya secara terus menerus
Dalam hal ini, nama asli Very Agusli Bin Mudasir Bin Rojali berasal dari: nama Very adalah bantuan dari orang tuanya, sedangkan Agusli adalah singkatan dari nama kakeknya yaitu Agus dan Rojali. Agus adalah nama kakek dari Ibunya Rojali adalah nama kakek dari Ayahnya.
Untuk itu, kami selaku masyarakat Megou Pak Tulang Bawang meminta wakil kami yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan intelektual untuk dapat menggunakan aspirasi kami. Kami berharap, bapak Kapolda Lampung ikut jajaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar yang ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku Dan kami, tidak meminta kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang.
Hal ini karena, Bapak H.Hermansyah TB. telah memberikan bantuan tanah untuk pembangunan Kantor Polres Tulang Bawang. Jika masalah ini tidak ditindak lanjuti, kami akan mengerahkan masa yang besar-besaran. Untuk informasi lebih lanjut, Bapak Kapolda Lampung dapat menghubungi paman dari Very Agusli Bin Mudasir. (No Hp: 0813699XXXXX dan 0821831XXXXX).
Sementara Very Agusli saat dihubungi di nomor 0852-7332-7*** mengaku belum bisa memberikan keterangan.
“Saya lagi di jalan ini,” kata Agusli saat dihubungi, Minggu, 1 September 2019.(red)