Lampung Timur – Rekanan di Lampung Timur hingga hari ini mereka belum juga mendapatkan haknya.
Mereka mempertanyakan kinerja Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Junaidi Ali salah satu rekanan yang juga warga Lampung Timur menuturkan, sejak surat perintah kerja (SPK) terbit 8 Mei 2019 dan batas akhir kontrak 8 Agustus 2019 lalu. Pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun BPKAD.
“Harusnya uang itu, saat ini sudah bukan lagi milik Pemda, melainkan milik pihak ketiga,” kata dia, Selasa, 20 Agustus 2019.
Ia mengaku heran ihwal belum adanya pencarian dari Pemda Lampung Timur melalui BPKAD.
“Tetapi ada apa ini? Kok sampai sekarang Dinas PU ataupun BPKAD belum juga merealisasikan anggaran kepada yang berhak,” ungkapnya
Menurutnya, BPKAD Lampung Timur saat ini hanya mencairkan dana untuk kegiatan yang terbilang bernominal kecil.
“Sekarang ini makin aneh lagi, ada apa kok tiba-tiba BPKAD hanya ingin mencairkan anggaran pada paket proyek bidang Cipta Karya sebanyak 84 paket rata-rata nilai Rp 150 juta,” ketus Junaidi.
Menurutnya, Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR melalui APBD murni 2019 ada sekitar 80 paket, dengan nilai Rp 150- 200 juta. Yang sampai saat ini belum jelas kapan realisasinya, dengan alasan pelaporan.
“Memang aneh administarsi BPKAD Lampung Timur ini, apa bedanya bidang Cipta Karya sama Bidang Bina marga, kan sama OPD Dinas PU,” tegas Junaidi.
Menurut Junaidi, lambannya realisasi keuangan APBD Lampung Timur, kuat dugaan telah didepositokan, sehingga tidak dapat diambil sewaktu-waktu. (FR)