Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang pembentukan susunan organisasi dan perangkat daerah (OPD) di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin, 5 Agustus 2019.
Atas prakarsa Pemprov Lampung tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Lampung tersebut, sebanyak 9 fraksi DPRD Provinsi Lampung melakukan penyampaian pandangan umumnya.
Di antaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyambut baik adanya Raperda tersebut yang menunjukkan prioritas dan kesungguhan Pemprov Lampung dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menyambut baik dengan harapan Raperda ini sebagai upaya Pemprov Lampung melalui OPD untuk memudahkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fraksi PKS, ini juga untuk memudahkan pecapaian visi Rakyat Lampung Berjaya terutama dalam mewujudkan misi kedua yakni Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
Atas pemandangan para Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung tersebut, paripurna akan dilanjutkan kembali dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung mengenai penyampaian Raperda Provinsi Lampung tentang pembentukan susunan OPD Pemprov Lampung yang dijadwalkan pada, Selasa (6/8/2019) esok.
Pembahasan Raperda Provinsi Lampung tentang pembentukan susunan OPD Pemerintah Provinsi Lampung hasil bahasan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rabu (31/7/2019) perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah ini juga untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2019-2024.(*)