Lampung Tengah – Unit Layanan Pangadaan (ULP) Lampung Tengah, membuat sejumlah rekanan berang. Rekanan menilai ULP Lampung Tengah
kurang transparan ihwal pengadaan tender kegiatan.
Mereka meminta sejumlah aparatur hukum, mulai dari Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan pemantauan jalannya proyek pengadaan tersebut.
Direktur CV Karya Prabu Gemilang, Hengki Jaya Putra mengatakan, perlunya ada pemantauan untuk mempersempit adanya permainan oknum dalam pengadaan tender.
“Kami meminta KPK, kepolisian, kejaksaan dan DPRD (Lampung Tengah) turut ikut mengawasi penyelanggaraan tender oleh ULP Lamteng,” ujar Hengki Jaya Putra, Selasa, 30 Juli 2019.
Direktur CV Nuansa Karya Kontruksi, Ahmad Febrian Arahap yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi) Lampung Tengaheng mengatakan, ULP diduga tidak menjalankan tugas dengan benar, serta terkesan mengambil posisi aman karena takut melakukan evaluasi penawaran dengan baik. Sehingga kata dia, terindikasi adanya pengondisian paket tender tersebut.
“Sedangkan tahap evaluasi tender Pokja pemilihan harus melakukan empat tahapan evaluasi, yakni administrasi, kualifikasi, tekhnis dan harga,” katanya.
Ahmad Febrian melanjutkan, dengan adanya Pokja pemilihan menggugurkan sepihak tanpa melakukan tahapan evaluasi dengan benar, ia dan sejumlah rekanan merasa dirugikan.
Ketua Gapensi Lampung Tengah, Rully Niza Agung mengatakan, tahapan yang telah dijalankan yang tidak diduga transparan. Pun telah melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta perubahannya khususnya Bab VII bagian kedua tender/seleksi gagal, Pasal 51 ayat 2 dan ayat 6,7,8,9 pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Sebelumnya, KPK RI melakukan kegiatan bersama di Pemkab Lamteng beberapa waktu lalu menyebutkan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) memang berada dalam zona merah.
Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria menyatakan, indikasi zona merah dikarenakan adanya tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi antirasuah itu.
Informasi yang didapat pihaknya, ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, baik di pokja-nya dan sistem yang jebol.
Dian Patria menyatakan, sistem pengadaan memang harus diperkuat, vendornya bisa diambil alih ke provinsi.
Sementara pihak ULP Lampung Tengah belum berhasil dikonfirmasi.(Red)