Dikonfirmasi Dugaan Setoran, Kabid Dinas PUPR Lampung Tri Susilowati Blokir WA Wartawan

Bandarlampung – Ketika persoalan dugaan setoran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung menyeruak.

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung, Tri Susilowati justru tak gamblang menyikapi.

Alih-alih memberi penjelasan, alur komunikasi melalui whatsapp Suryaandalas.co.id pun kini diblokir Tri, pada Minggu (28/07/2019). Pascadikonfirmasi. Ada apa dengan Dinas PUPR Lampung di Lampung?.

Tri Susilowati (TS) ditengarai ‘tutup mata’ ihwal dugaan setoran yang menyeret namanya baru-baru ini seperti yang dituding elemen.

Diketahui, Sekretaris Dinas PUPR Lampung, Nurbuana diduga intruksikan sejumlah pejabat di dinas setempat untuk menarik setoran proyek sebesar 17-20 persen.

“Dugaan setoran atau fee proyek tersebut terkait pelaksanaan 127 kegiatan Penunjukan Langsung (PL) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara Aliansi Pemantau dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (APPKAN) Riki.

Menurut Riki, 127 kegiatan tersebut telah melalui tahap PL. Namun amat disayangkan, proses PL tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Disebutkan, pada pasal 8 huruf D bahwa penunjukan langsung terhadap rekanan yang berkompeten seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, sesuai dengan tugasnya yang tertera pada pasal 12.

“Kenyataannya, di Dinas PUPR Provinsi Lampung, penunjukan langsung pada 127 kegiatan rehab dan pembangunan jalan, drainase serta jembatan diduga dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yang tidak berwewenang, yakni, diduga oleh AF, diduga oleh TS, diduga oleh J, diduga oleh IB dan diduga oleh HD. Penunjukan yang diduga dilakukan oleh ke lima ASN di lingkup Dinas PUPR tersebut diduga berdasarkan arahan, rekomendasi dan perintah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Lampung Nurbuana,” urainya, Minggu (28/7/2019).

Riki melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, untuk kegiatan-kegiatan pada bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Lampung, ijin atau dugaan setoran proyek tersebut diduga diberikan rekanan pada IB dan HD, diduga atas arahan Kabid AF dan Sekretaris Nurbuana.

Sementara pada Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Lampung diberikan rekanan pada J atau seorang staf di ruangan J berinisial ME. Tentu hal tersebut diduga atas arahan Kabid TS dan Sekretaris Nurbuana.

“Berdasarkan penelusuran tim kami. 127 kegiatan tersebut diduga menjadi bancakan sejumlah pejabat-pejabat itu. Tentu ini tidak dibenarkan. Karenanya kami akan melaporkan ini ke penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan masih banyak kegiatan-kegiatan yang bernilai miliaran rupiah yang juga menjadi lahan korupsi bagi mereka,” tutupnya.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Lampung, Nurbuana belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *